HARIANHALMAHERA.COM–Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali membongkar transaksi narkoba. Kali ini, lembaga pimpinan Brigjen (Pol) M. Arief Ramdhani itu berhasil menciduk 3 tersangka, yakni RF alias Ridho (26), IIH alias Irfandi (27), dan JI alias Julaifa (39) ibu rumah tangga.
Penangkapan itu merupakan hasil kerjasama BNNP Malut dan Kantor Kepabeanan Bea dan Cukai kelas II Ternate pada September 2020.
Tiga tersangka ini merupakan jaringan yang berbeda. Ridho dan Irfandi ditangkap pada 19 September 2020 di salah satu jasa pengiriman Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah. Di tangannya, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik besar berisi daun ganja kering seberat 458 gram.
“Dari hasil pengembangan, barang bukti itu milik tersangka Ridho,” kata Pelaksana tugas Kepala Seksi Penyidik BNNP Malut, Ipda Mujakir Syahjudin, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Malut, Senin (19/10).
Karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, maka kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sepekan kemudian, tepat pada 28 September 2020, BNNP kembali meringkus tersangka JI alias Julaifa (39). Ibu rumah tangga itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jembatan perbatasan kampung Makassar dan Ake Boca Ternate sekira pukul 19.23 WIT.
Di tangannya, kata Mujakir, diamankan barang bukti 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan sabu seberat 6,08 gram. “Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tandas Mujakir. (kho)