Kep Sula

BUPATI SULA LAYAK DINONAKTIFKAN

×

BUPATI SULA LAYAK DINONAKTIFKAN

Sebarkan artikel ini
Fifian Adeningsih Mus (Foto : imalut.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Sanksi kepada Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adiningsih Mus memang masih dalam proses pengajuan oleh Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) ke Kemendagri

Namun begitu, kalangan akademisi menilai, dilihat dari bentuk pelanggaran yang dilakukan, maka orang nomor satu di Kepulauan Sula (Kepsul) itu dianggap layak untuk dijatuhi sanksi penonaktifan sementara dari jabatan untuk dilakukan pembinaan.

“Layak memang yang bersangkutan diberhetikan sementara selama 6 bulan untuk disekolahkan oleh Kementerian Dalam Negeri agar dia (Bupati, red) mengerti bagaimana cara menjalankan norma-norma pemerintahan,” ucap Doesn hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Abdul Kadir Bubu dalam sialog “Polemik lima bulan kepemimpinan Bupati Kepulauan Sula” Sabtu (6/11).

Dia menilai, pelanggaran yang dilakukan Bupati Fifian sudah cukup fatal. Selain melakukan pergantian pejabat tanpa ada izin tertulis dari Kemendagri sebagaimana diatur dalam pasal 169 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Kakak kandung anggota DPR RI, Alien Mus itu juga membangkan terhadap teguran baik yang dilayangkan oleh Gubernur maupun dari pihak Obudsman.

Dede-sapaan akrab Abul Kader Bubu pun menilai, tindakan Bupati adalah tindakan brutal yang dilakukan dalam hukum administari negara.

“Kenapa saya menyebut brutal karena melampaui seluruh norma dan mengatakan dia yang berkuasa sendiri, ini hukum rimba seorang penguasa yang ada di hukum rimba,” tegasnya

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Malut Sofyan Ali mengaku, sepekan pasca pelantikan 56 pejabat pejabat oleh Bupati Fifian, pihaknya sempat dihubungi Ombudsman pusat.

Pihak Ombudsman menyampaikan bahwa kebijakan yang dilakukan Bupati Sula menjadi atensi dari Komisi III DPR RI. Ombudsman Malut pun diminta untuk merespon.

Dari proses investigasi dan klarifikasi yang dilakukan Ombudsman Malut, ditemukan ada dua kejanggalan, pertama adalah proses pemberhentian dan yang kedua adalah proses pengangkatan pejabat baru.

Dalam konteks Undang-Undang Pilkada, seorang Kepala daerah tidak boleh melakukan proses pergantian selama 6 bulan setelah dilantik apalagi kalau satu hari berkantor. “Maka Ombudsman menilai bahwa ini adalah mal administrasi. Yang harus dilakukan oleh Bupati adalah membatalkan surat keputusan pelantikan itu,” katanya.

Sofyan juga menyebutkan bahwa langka yang di ambil ombudsman Malut adalah tindakan korektif bukan rekomendasi mengingat kewenangan mengeluarkan rekomendasi aldalah Ombudsman Pusat.

“Nah, sehingga dalam kurun waktu satu bulan lebih ketika tindakan korektif LHP tidak dilakukan oleh bupati atau terlapor maka kemudian berdasarkan tata cara penyelesaian laporan di Ombudsman, Ombudsman menyerahkan ke tim resolusi dan monitoring pusat untuk kemudian di bahas dan di keluarkan dalam bentuk rekomendasi.” pungkasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *