HARIANHALMAHERA.COM–Pemberian sanksi kepada Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsuh Mus ternyata masih digantung pihak Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).
Buktinya, sudah hampir sebulan surat Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) kepada Mendagri meminta agar Fifian dijatuhi sanksi belum direspon. “Surat kepada mendagri sudah kita sampaikan, tapi belum ada putusan,”ungkap Sekprov Samsuddin A. Kadir, di gedung DPRD Senin (22/11).
Sekprov mengaku, dengan dilayangkannya surat etrsebut, amak tugas pemprov sudah selesai, selanjutnya menjadi kewenagan Mendagri. “Jadi kita tunggu saja keputusan dari mendagri seperti apa, tapi sampai sejauh ini belum ada informasi,”katanya.
Dia mengaku, jika ada putusan dari Mendagri, tentunya akan disampaikan ke Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah untuk ditindaklanjuti. “Intinya kita masih menunggu putusan mendagri,”pungkasnya.(lfa/pur).