HARIANHALMAHERA.COM–Tidak diakomodirnya anggaran pembangunan infrastruktur ruas jalan provinsi di Kepulauan Sula (Kepsul) dalam RAPBD 2022, menyulut reaksi anggota DPRD provinsi dari dapil 5 (Sula Taliabu).
Lewat sidang paripurna pembahasan tingkat II RAPBD 2022 yang dihadiri Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) kemarin, sejumlah legislator asal Sula pun turut menyampakan kekesalannya terhadap Pemrpov Malut.
Mereka menilai, Pemprov terkesan menganak tirikan Sula terkait dengan porsi anggaran pembangunan infrastruktur jalan di Sula. Padahal, ruas jalan Provinsi di Sula kondisinya saat ini rusak parah namun, anggaran perbaiakan selalu tidak diakamodir di APBD.
Sementara dilain sisi, Pemprov justeru mengalokasikan anggaran pembangunan jalan di Pulau Taliabu sebesar Rp 35 Miliar yang notabene bukan jalan provinsi melainkan jalan kabupaten.
Anggota Deprov asal Sula Bakri Buamona menegaskan kondisi jalan provinsi di Sula seperti ruas Malbufa-Wai Ina, saat ini sudah viral di media sosial lantaran kondisinya yang rusak.
Diakui jalan yang tengah dibangun dinas PUPR lewat dana pinjaman daera itu, masih terbengkalai belum bisa difungsikan. “Bahkan ketika hujan deras biasanya mobil didorong akibat becek,” katanya.
Dia menilai, selama ini pembangunan infrastriktur oleh Pemprov Malut tidak merata “kalau Kepulauan Sula dianaktirikan maka kami pindah ke Maluku karena kami lihat disini tidak merata sama sekali pembangunan,” ancam Bakri. “Saya minta gubernur agar mengoreksi Kepala Dinas yang membidangi proyek -proyek pembangunan saat ini,” pintahnya.
Senada juga disampaikan anggota Deprov dapil 5 lainnya Amin Drakel. Dia menegaskan, sesuai ketentuan UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dimana Provinsi tidak punya hak membangun jalan yang menjadi status jalan nasional maupun jalan kabupaten/kota.
Namun, kondisi sebalaiknya terjadi di Dapil 5. “Kami mohon sekali lagi ada jalan Provinsi yang sangat terbengkalai di Sula kenapa bikin jalan kelas dua yang seharusnya di Kabupaten artinya tolong di pertimbangkan,” ucapnya
Sekedar diketahui ruas jalan Malbufa-Wai Ina merupakan ruas jalan provinsi dengan panjang 35 kilometer. Tahun ini yang dikerjakan PUPR Malut sepanjang 5 kilometer melalui dana pinjaman Daerah dengan total anggaran Rp 23.1 Miliar.
Anggota Deprov Dapil 5 lainnya Ilyas La Ode Kombe menagi janji gubernur bersama Sekprov Samsuddin A Kadir yang pernah disampaikan kepada Majelis Persatuan Masyarakat Sula (MPRS) beberapa waktu lalu.
Diheadapan MPRS itu, AGK menjanjikan akan membangun jalan Fala Dofa. yang sudah masuk perencanaan sejak tahun 2020. Namun, sejak 2021 hingga 2022 tidak tidak masuk di APBD. “Saya selaku perwakilan dari Dapil 5 merasa tidak puas dengan kerja – kerja Pemerintah”,ucapnya.
Politisi Gerindra ini berharap hal-hal yang sudah direncanakan yang kemarin barangkali terkena refocusing semestinya di tahun 2022 dapat direncanakan dengan maksimal. “sehingga kita tidak termasuk orang – orang yang merencanakan kegagalan,”pungkasnya.(lfa/pur).
Respon (1)