Kep Sula

Terjepit, Bupati Fifian Lempar Handuk

×

Terjepit, Bupati Fifian Lempar Handuk

Sebarkan artikel ini
Fifian Adeningsih Mus (Foto : imalut.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Teguran kedua disertai ancaman penanahan Dana Transfer Daerah (DBH) yang disampaikan Guernur Abdul Ghani Kasuba (AGK), membuat Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus tidak bisa lagi berkutik.

Bupati perempuan pertama di Maluku Utara (Malut) itu pun akhirnya memutuskan menyerah dengan kengotootanya untuk tidak mengembalikan 56 pejabat yang dilantiknya ke jabatan semula.

Sikap memilih lempar handuk itu terlohat dari surat balasan Bupati Fifian atas surat teguran kedua dari Guebrnur. Dalam surat balasannya itu, Fifian bersedia menganulir SK pelantikan 56 pejabat tersebut.

“Dia (Bupati Kepsul red) sudah membalas surat teguran dari provinsi sudah bersepakat dengan BKD, Biro pemerintahan, Inspektorat. Namun, karena waktu masih padat, jadi kami cari waktu untuk membahas bersama langkah apa yang harus diambil,” ujar Sekprov Samsuddin A Kadir, Senin (12/10).

Disamping itu, mengingat kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negera (BKN), dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan ketiga lembaga tersebut sudah menggelar rapat, maka, Fifian juga mengaku masih menunggu hasil rapat rapat KASN, BKN dan Kemendagri.

“Jadi nantinya BKD, Biro emerintahan Inspektorat dan Kesbangpol  akan rapat lagi untuk melihat  surat jabawan bupati itu sehingga langka seperti apa yang akan diambil, antinya dilaporkan Gubernur ke Kemendagri,” tegasnya.

Disinggung apakah surat jawaban dari Bupati Fifian hanya sebagai bentuk pepesan kosong sebagaimana yang dilakukan Bupati pada jawaban atas teguran pertama ?

Sekprov menegaskan, jika nantinya Bupati tidak juga mengembalikan menganulir SK pelantikan 56 pejabat, Pemprov tetap melaporkan ke Kemendagri.

“Misalnya dia diam saja sampai batas waktu yang sudah diberikan, kita tetap lapor ke Kemendagri. Tapi kita tunggu saja, karena sekarang masih menunggu keputusan rapat antara KASN, BKN dan Kemendagri,” katanya.

Walau sudah lempar handuk, Pemprov tetap menyurat ke Kemendagri untuk meminta arahan apakah respon kedua bupati itu, tetap harus diberikan sanksi ataukah menunggu keputusan bersama di kementrian.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *