HARIANHALMAHERA.COM– Aliansi Masyarakat Kawata Tolak Tambang (AMKTT) bersama Himpunan Pelajar Mahasiswa Kawata (HPMK), pemerintah desa dan elemen masyarakat Kawata menyatakan sikap untuk menolak seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) masuk di wilayah Desa mereka. Komitmen itu disampaikan usai rapat bersama yang berlangsung di Aula Desa Kawata pada Selasa (19/8).
Bahkan, pernyataan sikap itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua AMKTT, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Pemuda, serta Ketua Kelompok Tani Rakyat yang telah disahkan melalui SK Kementerian Kehutanan (Kemehut).
“Sikap ini adalah hasil musyawarah bersama masyarakat Kawata. Tidak ada ruang bagi tambang di desa kami,”tegas perwakilan AMKTT.
Pemerintah desa pun memastikan bahwa pihak perusahaan yang sebelumnya mengaku melakukan survei sama sekali tidak pernah mendapat izin dari desa.
“Tidak ada izin yang kami keluarkan untuk pihak pertambangan. Klaim itu tidak benar sama sekali. Pemdes Kawata pun menyatakan sikap ikut mendukung aspirasi masyarakat. Sebab, rapat bersama ini digelar supaya keputusan menolak tambang benar-benar lahir dari masyarakat Kawata sendiri. Kami berdiri bersama masyarakat,” tandas Sahdir, Sekretaris Desa Kawata.
Senada disampaikan Jainudin Umasugi, Ketua Kelompok Tani yang menegaskan bahwa masyarakat menolak sejak awal karena potensi dampak sosial dan lingkungan tambang begitu besar.
“Kami sudah mendengar bersama dampak yang ditimbulkan tambang di daerah lain. Itu sebabnya masyarakat Kawata sepakat menolak,” ujarnya.(par)