HARIANHALMAHERA.COM–Pasca diajukan Pemprov dan DPRD, pembahasan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Dewan Povinsi (Deprov) tak kujung jalan alias mandek.
Ketua Bapemperda Deprov Malut Sofyan Daud yang dikonfirmasi mengaku, terhentinya pembahasan 12 ranpeda ini disebabkan Pemprov sendiri belum memasukkan naskah akademik.
Sofyan menyebut 12 ranperda yang diusulkan baik dari Pemprov maupun insiatif DPRD, sampai saat ini pembahasan tahap satu juga belum dilakukan.
”Tahun ada 12 ranperda yang bakal dibahas terdiri 7 Ranperda usulan dari Pemprov Malut sementara 5 Ranperda inisiatif DPRD Malut, namun sampai saat ini belum juga dibahas,”katanya.
Politisi PBB ini pun berharap Pemprov agar Ranperda yang telah diusulkan itu secepatnya disampaikan draf naskah akademiknya sehingga segera dilakukan pembahasan dengan sisa waktu yang ada. “Kami berharap segera disampaikan draf naskah akademik Ranperda tersebut, agar pembahasan tidak terkesan maraton,”harapnya.
Pengalaman tahun kemarin, naskah akademik disampaikan diakhir tahun sehingga, beberapa ranperda pun terpaksa dibahas secara maraton, akibatanya berdampak pada kualitas produk hukum itu sendiri.
”Pembahasan ranperda membutuhkan waktu yang cukup, sehingga bisa sosialisasi, meminta pendangan dari berbagai pihak, untuk itu kami berharap segera disampaikan draf naskah akademik Ranperda tersebut,”desaknya.
Dia juga mebyebut ada beberapa Ranperda yang akan dibahas karena perintah undang-undang, misalnya Perda perubahan RTRW, ranperda tentang pajak dan retribusi dan beberapa Perda lainnya. ”Selain dari 12 Ranperda ini, juga ada beberapa Perda harus segera dibahas karena perintah undang-undang,”bebernya.(lfa/pur)