Maluku Utara

19 Perusahaan Tambang Diduga Menghindari Pajak

×

19 Perusahaan Tambang Diduga Menghindari Pajak

Sebarkan artikel ini
Tunggakan Pajak

HARIANHALMAHERA.COM–Dugaan adanya manipulasi data pajak oleh sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara (Malut) kembali diiendus KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Indikasi ini muncul menyusul tidak ditemukannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belasan perusahaan tambang di Malut di Kementrian ESDM.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut, berdasarkan laporan dari Dirjen Minerba (mineral dan batu bara), Kementrian ESDM, terdapat 19 perusahaan pemegang IUP di Malut yang NPWP-nya tidak terdeteksi di Kementrian  ESDM. “Saya tidak hafal perusahaan-perusahaan itu, yang jelas datanya ada,” katanya.

Namun, Patria tidak tahu apakah NPWP 19 perusahaan ini tercatat di Kantor Pajak Pratama (KPP) Ternate atau tidak. “Itu perlu dikonfirmasi di  KPP Ternate. Bisa jadi iya memang tidak ada NPWP atau bodong. Bahkan bisa jadi ada tapi tidak dimasukkan,”  katanya.

Selain itu, Patria juga menyebutkan terdapat 53 perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang masih menunggak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 70.396.613.708.

“Tentunya kita berkoodinasi memastikan dengan Kementerian Kehutanan, apakah  sudah dibayar. Itulah peran kami mengkoordinasi lintas pihak termasuk KLHK untuk memastikan PNBP dari IPPKH,” pungkasnya

Terkait dengan pajak sendiri, Kepala Kantor Samsat Halteng Sabry mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada satupun perusahaan di Halteng yang membayar pajak air peermukaan dan pajak alat berat.

Saby mengaku kendala yang dihadapi adalah data alat berat dan pemakaian air permukaan yang belum disampauikan pihak perusahaan. “Sudah kami koordinasi, tapi belum ada konfirmasi dari pihak perusahan,” jelas Sabry

Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disetor pihak perusahaa yang beroperasi di Weda Tengah dan Weda Utara, tahun ini sebesar Rp 15.430.081.408 miliar.

Jumlah ini terdiri dari pajak kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3) sebear Rp 5.402.098.126. Sedangkan, kendaraan roda empat (R4) dan roda  enam (R6) sebesar Rp 10.027.983.282.

Jumlah kendaraan R2 dan R2 sendiri tercatat sebanyak 3.466 unit. Sedangkan R4 dan R6 berjumlah 952 unit. “Masih banyak kendaraan yang belum kami data,” kata Sabry.(lfa/tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *