HARIANHALMAHERA.COM–Jumlah pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) semakin menyusut. Ini menyusul banyak dari mereka yang gugur dalam seleksi berkas.
Sebagaimana yang diumumkan panitia seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK non guru Pemprov Malut, ditemukan ada 190 pelamar yang berkasnya tidak memenuhi Syarat (TMS). ke 190 pelamar ini terbanyak pelamar jalur CPNS yakni 185 orang. Lima orang sisanya pelamar PPPK non guru.
Dengan TMS nya 190 pelamar ini, kini jumlah pelamar CASN yang tersisa sebanyak 757 orang terdiri dari 729 pelamar CPNS, dan 28 pelamar PPPK non guru. “190 pelamar yang TMS itu bisa mengajukan sanggahan dan Masa sanggah berakhir 6 Agustus,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, dan Penataan Jabatan Aparatur BKD Malut Fahri Fuad kepada Harian Halmahera Rabu (4/8).
Gugurnya para pelamar ini menambah daftar panjang kuota formasi yang tidak akan terisi khususnya jalur PPPK non guru yang berjumlah 39 kursi. Namun, Fuad belum bisa memastikan pelamar dari formasi mana saja yang tidak lolos seleksi berkas.
Ketua Tim Pengadaan ASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pelamar yang tidak lolos seleksi adminitrasii dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Perlu diingat bahwa pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, kemarin (3/8).
Sementara, bagi para pelamar formasi CPNS yang lulus tahap seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan bagi pelamar formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi PPPK nonguru. Keduanya akan dilakukan dengan menggunakan computer assisted test (CAT).
Untuk detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan kemudian, karena menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, para pelamar diimbau dapat selalu mengakses laman https://menpan.go.id secara rutin untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan ASN.
Pelamar juga diminta untuk dapat lebih teliti dan memahami setiap pengumuman yang disampaikan. Karena keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PAN-RB tahun anggaran 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI (ORI) Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan seleksi CASN secara dalam jaringan (daring). Posko itu merupakan respons ORI untuk menanggulangi laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi CASN yang selalu berulang dari tahun ke tahun.
Berkaca pada data pengaduan seleksi CPNS tahun 2019 lalu, Robert menyebut ada 306 pengaduan yang tersebar di 34 provinsi. Sebanyak 70 persen laporan (215 pengaduan) ditangani dengan menggunakan metode respon cepat Ombudsman (RCO).
Sementara 30 persen (91 laporan) sisanya diselesaikan sesuai prosedur pemeriksaan laporan. ”Instansi yang paling banyak dilaporkan (tahun 2019) adalah pemda sebanyak 172 laporan,” kata Robert, (3/8).
Panitia seleksi nasional (panselnas), kata Robert, juga masuk daftar instansi yang dilaporkan. Totalnya sebanyak 94 laporan. Kemudian diikuti lembaga pemerintah/lembaga nonkementerian sebanyak 30 laporan. Serta instansi pendidikan 10 laporan.
Robert menyebut dugaan maladministrasi yang ditemukan pada saat itu diantaranya penyimpangan prosedur sebanyak 196 laporan. Selanjutnya tidak kompeten (48), tidak patut (22), penundaan berlarut (15), tidak memberikan pelayanan (14), diskriminasi (7) dan penyalahgunaan wewenang (4).
Menurut Robert, penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur paling banyak terjadi di masa sanggah seperti sekarang ini. Untuk mencegah potensi maladministrasi, Robert menyarankan perbaikan pelaksanaan CASN.
Salah satunya mengoptimalkan sistem penanganan sanggahan yang terintegrasi, efektif, efisien dan cepat tanggap. Juga mengoptimalkan helpdesk dengan menambah jumlah petugas yang kompeten. Serta menyediakan sistem penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait posko pengaduan, Robert mengarahkan masyarakat untuk melapor secara perorangan maupun kelompok. Setiap laporan harus melampirkan bukti identitas maupun surat kuasa atau surat pernyataan kelompok. Pelapor juga diminta untuk melampirkan substansi pengaduan, pihak terlapor lengkap dengan keterangan provinsi atau instansi terlapor. (jpc/lfa/pur)
Respon (1)