HARIANHALMAHERA.COM–Kebijakan lockdown yang diterapkan sejumlah negara, membuat warga negara asing (WNA) yang berada di Maluku Utara (Malut) memutuskan mengajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa.
Dari data yang tercatat di Kantor Imigrasi kelas I TPI Ternate, sejak Januari hingga Juli 2021, tercatat ada 2.811 WNA yang mengajukan permohonan tinggal terpaksa di beberapa daerah di Malut.
Daerah-daerah yang menjadi lokasi tinggal terpaksa ini yakni Kota Ternate, Tidore Kepulauan (Tikep), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Selatan (Halsel), Kepulauan Sula (Kepsul) dan Pulau Taliabu.
“Pengajuan izin tinggal dilakukan sebelum WNA masuk, mereka lebih dulu melakukan pengajuan visa. Selain itu, ada juga beberapa persyaratan administrasi dan juga harus melakukan tes swab serta sudah melakukan vaksinasi covid-19, kemudian di setujui Direktorat jendral imigrasi, baru WNA bisa masuk ke Indonesia,” ujar kepala seksie (Kasie) Teknologi Informasi dan komunikasi kantor Imigrasi kelas I TPI Ternate, Valentinus Lucky kemarin.
Dari jumlah 2,811 WNA yang mengajukan permohonan tinggal terpaksa ini, terbanyak adalah Warga Negara China dengan jumlah 2.729 orang. Disusul Amerika Serikat (US) sebanyak 15 orang, Korea Selatan (Korsel) 15 orang dan
Taiwan 11 orang.
Dikatakan, izin tinggal dalam keadaan terpaksa itu dilakukan semenjak dikeluarkannya Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang adanya pelarangan di beberapa negara masuk wilayah Indonesia dan juga tidak dikeluarkannya visa kunjungan oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun izin tinggal dalam keadaan terpaksa itu diberikan hingga negara-negara yang telah membuat kebijakan lockdown mencabut kebijakannya. ”Izinnya 30 hari, tapi nanti akan diperpanjang lagi dan secara otomatis diperpanjang walaupun tidak melapor sejak adanya edaran Plt Dirjen dan Permenkumham,” tuturnya.
Adapun yang izin tinggalnya diperpanjang secara otomatis itu adalah WNA yang sudah melapor ke Kantor Imigrasi sebelumnya. Sementara untuk WNA yang belum melapor ke Imigrasi, tentunya tidak bisa diperpanjang.
Pengawasan orang asing selama masa pandemi pada dasarnya difokuskan hanya mempunyai dokumen izin lengkap saja. Pemerintah pusat masih memberi izin terkait penerbangan dari luar negeri hendak masuk ke Indonesia.
Akan tetapi ijin penerbangan antar domestik saja dengan berpedoman pada peraturan yang ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Kita juga telah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam hal pengawasan WNA yang masuk di wilayah kerja,,termasuk pembentukan tim khusus yaitu tim pengawasan orang asing,” jelasnya.(tr4/pur)