HARIANHALMAHERA.COM–Tiga hari kedepan terhitung mulai hari ini, tugas Edi Langkara dan Abd Rahim Oedyani (Rahim-Elang) sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Tengah (Hatleng) berakhir. Selanjutnya, tugas tersebut akan beralih ke Ikram M Sangaji, yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Penjabat (Pj) Bupati Halteng.
Pekan ini menjadi momen terpenting bagi masyarakat Halmahera Tengah (Halteng). Sebab, tak lama lagi, tongkat komando pemerintakan akan berpindah tangan dari Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahum) ke Ikram M Sangaji.
Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) itu ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Penjabat (Pj) Bupati Halteng,
Pelantikan Ikram pun akan berlangsung dalam pekan ini. Mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) Elang-Rahim jatuh pada 23 Desember. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut hari ini secara resmi akan menerima SK penetapan Pj Bupati Halteng dari Mendagri.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Malut Rahwan K Suamba mengatakan, Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) sudah menerima undangan pengambilan SK Pj Bupati dari Kemendagri.
SK itu akan diambil langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Malut Ali Fataruba mewakili Gubernur. “Jadi nanti kita tunggu informasi resmi dari Kepala Biro Pemerintahan besok (hari ini, red),” singkat Rahwan sembari mengatakan Ali sendiri sudah terbang ke Jakarta kemarin. ,”katanya.
Ikram merupakan satu dari 70 170 penjabat (Pj) Kada yang akan dilantik pada 2023. “(Ada) 101 daerah sudah diangkat penjabatnya di tahun 2022, dan tahun depan ada 170 (Pj),” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara catatan akhir tahun Ombudsman di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Namun, Robert mengaku, ia tidak melihat ada partisipasi publik dalam proses pengangkatan Pj Kada. “Publik atau media pun juga makin ke sini kan makin sepi ya, padahal pengangkatan kan terus dilakukan setiap bulan tanpa ada suatu dasar dan kerangka regulasi yang jelas,” kata Robert.
Ombudsman, lanjut Robert, telah meminta Kemendagri agar publik dilibatkan dalam proses pemilihan Pj kepala daerah tersebut
“Ombudsman sudah menyampaikan, ‘Anda (Kemendagri) harus menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penjabat kepala daerah. Dengan ini, kemudian berbagai mekanisme prosedur persyaratan akan diatur di sana, termasuk pelibatan publik di tahapan mana dan dengan cara seperti apa tuh di PP’,” ujar Robert.
Namun, selama ini publik belum dilibatkan sama sekali dalam proses pengangakatan Pj kepala daerah. “Enggak ada (partisipasi publik), nol besar kalau itu, enggak ada,” kata Robert.
“Coba sekarang Mendagri tunjukkan kepada saya pengangkatan dari 101 (Pj kepala daerah tahun 2022), mana yang benar-benar melibatkan masyarakat? Kalau saya bilang engak ada. Partisipasi bermakna dari publik itu enggak ada,” ujarnya lagi.
Menurut Robert, partisipasi publik itu ada tiga. Pertama hak untuk dilibatkan. Kemudian, hak untuk didengar pendapat atau pilihannya. Ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan ketika suaranya tidak didengar atau tidak diakomodir.
“Ada enggak tiga-tiganya dan enggak ada daerah yang jadi contoh untuk Mendagri tunjukkan ‘ini loh kita sudah libatin masyarakat’, enggak ada. Sejauh ini hanya melibatkan DPRD,” kata Robert.
Padahal, lanjut Robert, Pj kepala daerah akan mengurus rakyat dan akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). “Dia (Pj) berurusan dengan DPRD, ngurus APBD, dan RKPD. Dia berurusan dengan masyarakat, berurusan dengan tokoh-tokoh, itu bukan administratif, itu politis tuh,” ujar Robert.(lfa/kc/pur)