EkonomiMaluku Utara

8.706 UKM di Malut Terima BPUM

×

8.706 UKM di Malut Terima BPUM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Salah satu pelaku UMKM (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Tidak semua pelaku usaha mikro (UKM) di Maluku Utara (Malut) masuk dalam daftar pelaku UKM penerima bantuan intesif dari pemerintah  pusat sebesar Rp 2,4 juta

Dari total 29.678 pelaku UKM di Malut, hanya 8,706 yang ditetapkan Kementrian sebagai calon penerima program Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM).

Kadis Koperasi dan UKM Malut Wa Zahariah menuturkan, Dikatakan, sesuai data yang di usulkan 29.678, Namun berdasarkan SK dari kementerian baru di angka 8.706, sebagai penerima BPUM.

“Kami dari provinsi hanya bertugas merekap usulan dari Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke  kementerian dan tembusannya melalui BPKP Malut untuk di skrining. Setelah itu BPKP lanjutkan ke BPKP pusat,” jelas  Zahariah.

Sesuai dengan ketentuan, pelaku UKM yang berhap mendapatkan bantuan presiden ini adalah yang terdampak pandemi covid-19, dan tidak sedang menerima kredit dari perbankan maupun lembaga penyalur keuangan. “Kemudian saldo di bawah Rp 2 Juta, serta bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,” katanya.

Penyaluran bantuan sendiri akan melalui bank dua bank yang tergabung dalam Bank Himbara yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) ke rekening pelaku UKM.

Sejauh ini, sesuai laporan kedua bank di Kabupaten/Kota di Malut, jumlah pelaku UKM yang telah menerima banpres itu sebanyak 1.318 penerima. “Tetapi belum semua bank menyampaikan laporan resmi ke kami,” katanya.

Saat ini baru Halmahera Utara dan Pulau Morotai yang memberikan data realisasinya, sementara yang lain belum. “Kita sudah telah menyurat resmi ke bank BRI maupun BNI untuk segera memberikan data realisasi pencairan,” katanya

Namun, dari informasi Dinas Koperasi Kabupaten/Kota proses pencairan masih terus berjalan. “Saya kemarin pantau di BRI Sofifi dan masih berlangsung proses pencairan. Ada tahapannya dimana mereka tidak bisa berkerumun karena penerapan prokes kemudian aturan perbankan di sofifi di batasi pelayanannya hanya 10 orang setiap hari,” ucap Zahariah.(lfa/pur).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *