HARIANHALMAHERA.COM–Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) mulai gerah dengan rumor yang menyebut dirinya turut serta mengatur beberapa proyek di Pemprov Malut. Kegeraman ini memuncak menyusul munculnya aksi demo yang dilakukan sekelompok orang di Jakarta dengan membawa isu skandal pengaturan proyek di Pemprov.
Kepada wartawan, AGK mengatakan praktik-raktik “kotor” seperti yang dituduhkan itu sulit dilakukan. Mengingat saat ini semua tengah berbasis online, termasuk juga kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, sekecil apapun kesalahan yang muncul dalam kegiatan tender, tetap akan berujung teguran. Apalagi, setiap pelaksanaan kegiatan di daerah yang berkatan dengan tender, turut diawasi langsung lembaga berkompeten seperti BPK, KPK, dan Kementrian.
“Karena sistem yang ada ini online terkoneksi dengan pemerintah pusat sehingga kalau di Pemprov tidak beres, maka menimbulkan masalahm” katanya
menurut AGK, dengan perubahan SIMDA ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah ( SIPD) , semua terintegrasi dengan Kementrian Dalam negeri (Kemendagri) semua dikawal bahkan perkembangan Informasi Teknologi melalui Diskominfo semua dipantau langsung KPK sehingga pemerintah daerah tidak bisa melenceng dari itu. “Semua terkoneksi di pusat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, tahun 2021 adanya Permendagri nomor :90 tahun 2019 tentang kodefikasi dan nomenklator perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sehingga Pemda tidak sertra Merta menggeser proyek tersebut semua sudah sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi). “Jadi tidak sembarangan jangan cuman bilang perintah gubernur,” tegas AGK.
Dengan sistem yang seketat itu, maka tidak ada celah bagi siapa saja untuk melakukan tindakan melanggar hukum. AGK pun menuding, isu pengatura proyek ini memang sengaja dihembuskan oleh mereka yang tidak sejalan dengan dirinya, termasuk diantaranya, Santrani Abusama, mantan Kepala dinas PUPR Malut.
“Sedikit isu saya yang memerintahkan. Ada demo di Jakarta segala macam Santrani (Mantan Kadis PUPR red) sadikit me saya Tara (tida, red) takut,” tegasnya.(lfa/pur).