Maluku UtaraPemprov

AGK-YA Kompak Keluar Daerah, Paripurna Ranperda Dibatalkan

×

AGK-YA Kompak Keluar Daerah, Paripurna Ranperda Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Paripurna ranperda oleh DPRD Malut yang terpaksa batal digelar lantaran Gubernur dan Wagub tak hadir

HARIANHALMAHERA.COM– Paripurna pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh DPRD Provinis Maluku Utara (Malut) yang sedianya digelar, jumat (30/12) siang, terpaksa batal dilanjutkan, hal ini menyusul Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba bersama Wakil Gubernur, M. Al Yasin Ali, tidak hadir lantaran dikabarkan kompak keluar daerah.

Informasi yang diterima bahwa kedua pimpinan daerah berakronim AGK-YA tersebut sama-sama berada di daratan pulau Sulawesi, dimana Gubernur, KH. Abul Gani Kasuba, dikabarkan hadiri acara natal yang diselenggarakan Kerukunan Keluarga Besar Halmahera (KKH) di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada rabu (28/12) kemarin dan hingga jadwal paripurna tak kunjung pulang. Sementara Wagub, M. Al Yasin Ali sendiri berada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wakil ketua DPRD Malut, Sahril Taher, yang mempimpin rapat paripuran tersebut mengatakan, paripurna pembahasan enam Ranperda ini ditunda sampai dirapatkan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk diagendakan kembali.

“Paripurna 6 Ranperda ini kami tunda dan diserahkan ke Banmus DPRD untuk diagendakan jadwalnya kembali,”katanya.

Sementara anggota DPRD Malut dari Fraksi Golkar, Farida Djama, menegaskan, bahwa dalam Tata Tertib (Tartib) DPRD Malut telah mengatur soal pengesahan sebuah Ranperda harus dihadiri gubernur selaku kepala derah sehingga itu alasan ketidakhadiran anggota juga akibat  ketidakhadiran guberbur dalam paripurna ini.

Sekedar diketahui enam ranperda penting yang batal diparipurnakan tersebut adalah ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, ranperda pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai, ranperda cadangan pangan pemerintah daerah, ranperda pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, ranperda penyelenggaraan keolahragaan, dan ranperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Malut nomor 7 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2020-2024.(lfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *