Maluku UtaraPemprov

Anggaran THR PNS Pemprov Sudah Ada

×

Anggaran THR PNS Pemprov Sudah Ada

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah provinsi (Pemprov) memang sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR (tunjangan hari raya) dan Gaji -13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov Malut.

Namun begitu khusus untuk THR, Pemprov belum bisa memastikan apakah tahun ini seluruh PNS mulai dari eselon I hingga eselon IV berhak menerima THR atau hanya eselon IV dan III saja sebagaimana lebaran tahun lalu.

“Kita tetap menunggu arahan dari pusat apakah nanti eselon I tidak dapat lagi seperti tahun lalu atau tahun ini sudah bisa dapat. Jadi kita menunggu Juknis, yang jelas kita sudah siap anggarannya,” terang Sekprov Malut Samsuddin A Kadir.

Begitu juga dengan gaji 13. Apakah pembayarannya mengikuti THR yakni hanya meliputi gaji pokok atukah termasuk tunjangan kinerja (tukin). “THR itu biasanya cuman gaji pokok. Sedangkan gaji 13 itu dengan semua tunjangannya,” terangnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolahan  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya  mengaku, anggaran pembayaran THR dan Gaji 13  tahun ini sudah disiapkan. “Pembayarannya tinggal menunggu PMK. Kalau sudah ada (PMK, red) kita siap bayar karena anggarannya sudah ada,” terangnya

Untuk THR sendiri, total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 30 Miliar. “Biasanya dalam satu bulan gaji Rp 30 miliar,” seingkatanya.

Sebagaimana diketahui, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima PNS aktif lebih besar karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

THR yang diberikan tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pencairan THR untuk PNS, anggota TNI dan Polri serta Pensiunan akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR),” ujarnya dalam program Power Lunch Kamis (15/4).(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *