Maluku UtaraPemprov

Antisipasi Bencana, BPBD se-Malut Rakorda PB

×

Antisipasi Bencana, BPBD se-Malut Rakorda PB

Sebarkan artikel ini
Wagub Malut, M. Al Yasin Ali

HARIANHALMAHERA.COM– pemerintah provinsi Maluku Utara terus berupaya meningkatkan penanganan dan pencegahan bencana alam. Hal itu ditandai dengan telah digelar rapa koordinasi daerah (Rakorda) Penanganan Bencana (PB) bersama Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Kabupaten/kota yang tersebar di provinsi Malut.

Rakorda PB yang berlangsung rabu (17/5) di Kabupaten Halmahera Tengah tersebut dibuka secara resmi oleh wakil gubernur Malut, M. Al Yasin Ali. Rakorda tersebut merupakan wujud dari persiapan strategi penguatan koordinasi, sinergitas dan keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana sekaligus penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kebencanaan Kabupaten/Kota.

Wagub Malut, M. Al Yasin Ali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa provinsi Malut merupakan salah satu daerah yang paling rawan bencana di Indonesia dan risiko kerugiannya juga sangat besar, baik dalam jumlah korban maupun kerugian material sehingga penanggulangan bencana harus dilakukan secara terpadu, sistematis dan Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2044 harus dilaksanakan dengan penuh komitmen serta tanggung jawab.

“Berbagai kemungkinan risiko yang akan dihadapi itu, sebagai salah satu pilar utama penanggulangan bencana, BPBD harus berbenah, budaya kerja yang harus siaga, antisipatif, responsif, adaptif dan juga berorientasi pada pencegahan,”katanya.

Senada disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Aser Tidore yang menuturkan bahwa perubahan regulasi penanggulangan bencana daerah secara nasional merubah paradigma responsif ke preventif.

“Artinya kalau dulu kita melakukan penanganan bencana ketika terjadi bencana, tetapi sekarang kita telah memulai dari tahapan pra bencana yakni pencegahan, kesiapsiagaan dan mitigasi bencana,”ujarnya.

Sementara Kepala BPBD Malut, Fehby Alting, menambahkan urusan penanggulangan bencana merupakan pelayanan dasar yang jenis dan mutu pelayanannya diatur dalam bentuk SPM sehingga pemerintah daerah wajib membentuk kelembagaan dan menyediakan alokasi anggaran untuk memenuhi pemenuhan SPM yang telah ditentukan.

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan BPBD Kabupaten/Kota agar dapat melakukan inovasi-inovasi guna menunjang penerapan SPM di daerahnya masing-masing,”pungkasnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *