HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Provinsi Maluku Utara terpaksa harus membayar utang pinjaman ke kontraktor Kristian Wuisan, menyusul langkah hukuman lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut ditolak. PT justru perkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang memenangkan gugatan perdata oleh penggugat, dimana menuntut untuk bayar tunggakan utang disertai bunga dengan total sebesar Rp 2,84 miliar.
Putusan PT Malut itu dibenarkan Hendra kariangan dan Associates sebagai kuasa hukum Kristian Wuisan. Kepada awak media, Hendra pun menuturkan bahwa Gubernur Malut bersama sejumlah pejabat Pemprov dinyatakan telah terbukti bersala melakukan perbuatan melawan hukum.
“Iya, klien kami sebelumnya telah memenangkan perkara No. 53/Pdt.G/2024/PN Tte tertanggal 12 Maret 2025, dimana dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate itu, hakim putuskan memenangkan gugatan klien kami, namun diajukan banding oleh tergugat Gubernur Malut dkk, akan tetapi PT Malut justeru tolak banding sehingga Gubernur Malut diwajibkan bayar utanga sebesar 2,84 miliar,”katanya, Kamis (5/6).
Dalam amar putusan PT Malut lanjut Hendra, hakim menyatakan bahwa Pemprov Malut, diantaranya Gubernur Malut sebagai tergugat I, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut tergugat II, serta almarhum Abdul Gani Kasuba tergugat III bertanggungjawab atas pinjaman uang dengan nilai sebesar Rp 2 miliar yang tidak dikembalikan sejak tahun 2017
“Utang itu akumulasi dari bunga 6 persen per tahun selama tujuh tahun, sehingga total kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov Maluku Utara kepada Kristian Wuisan mencapai 2,84 miliar. Sebab bukti transfer pinjaman tersebut dilakukan untuk dikirim ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) melalui Bank Mandiri pada 29 Mei 2017,” ungkapnya.
Hendara menambahkan bahwa pasca putusan PT Malut ternyata Pemprov Malut belum juga melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, sehingga pihaknya pun melayangkan somasi dengan nomor 045/LOHK/S/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025 yang diterima pada 23 Mei 2025.
“Somasi itu memberikan tenggat waktu selama 7 hari agar kewajiban pembayaran segera dilakukan Pemprov Maluku Utara, tapi sampai saat ini belum ada itikad baik sehingga demi tegaknya hukum dan keadilan, kami telah ajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ternate,”tandasnya.
Permohonan eksekusi sendiri menurutnya, sudah didaftarkan secara resmi ke PN Ternate dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal, Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Ketua DPRD Malut.
“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk Gubernur, pemerintahan yang baik adalah yang tunduk pada hukum, apalagi Putusan pengadilan wajib dihormati dan dijalankan,” tukasnya,”tandasnya.(par)