HARIANHALMAHERA.COM–BADAN Pengawas Pemilu Bawaslu) Malut ikut merespon beredarnya video rekaman pencoblosan yang dilakukan Pj Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barrang (HDB).
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengatakan, dalam aturan, memang hak pilih tidak boleh dilakukan secara terbuka. Karena itu melanggar asas pemilu, langsung , umum, bebas rahasia (luber) Juru dan adil.
“Artinya sifat kerahasiaan tidak boleh ditunjukan kepada orang lain. Nanti dinilai tidak independen dan itu dilakukan dihari pemungutan suara” katanya.
Diakui, video ini sebelumnya memang oleh Bawaslu pernah dibahas, namun pihaknya mengalami esulitan pada rentang waktu kejadian.
“Kita tidak menemukan soal waktunya itu. karena kalau didalam ketentuan perundang – undangan itu setiap pelanggaran dilaporkan atau ditemukan di proses sejak 7 hari saat diketahui atau ditemukan. nah waktu pemungutan suara tanggal 9 Desember kalau kita pake analogi diketahui ini kan tidak pas juga karena waktunya sudah cukup lama,”jelasnya.
Mestinya kasus seperti ini jangan diendus ketika ada momentum seperti saat ini, melainkan harus dilaporkan sejak awal kejadian atau pada hari pemungutan suara. “Tetapi sejak pemungutan suara, sampai saat ini belum pernah ada laporan kasus ini,” aku Muksin. (lfa/pur)