HARIANHALMAHERA.COM–Anggaran belanja daerah yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) sebesar Rp 3,3 triliun lebih di RAPBD tahun 2021 sepertinya tinggal ketokan palu dari DPRD Provinsi Malut.
Sebab, rancangan belanja beserta komposisi RAPBD 2021 yang diajukan Pemprov sudah mendapat persetujuan bulat dari Badan Anggaran (Banggar) Dewan Provinsi (Deprov) Malut lewat sidang paripurna Sabtu (28/11)
Kendati begitu, Banggar memberikan catatan dan perhatian kepada Pemprov atas RAPBD 2021 ini sebagaimana yang disampaikan fraksi-fraksi melalui pendapat akhir pada pembahasan RAPBD 2021.
Salah satu yang jadi sorotan banggar yakni soal keterlambatan penyampaian RAPBD. “Konsistensi terhadap jadwal penyampaian dan pembahasan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Banggar berharap hal ini tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang “Pada dasarnya Badan Anggaran memaklumi atas keterlambatan tersebut karena terjadi perubahan kebijakan Nasional terkait dengan aturan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yaitu Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang diikuti dengan pemutakhiran terakhir Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020,” ungkapnya.
Kemudian, terkait dengan alokasi belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk juga Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan dan tertuang dalam dokumen KUA PPAS harus dilaksanakan secara baik dan konsisten sesuai komitmen bersama.
Wakil Gubernur Malut (Wagub), M. Al Yasin Ali saat membacakan pendapat akhir Gubernur mengatakan, tahun depan kemampuan anggaran daerah masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya program dan kegiatan yang harus dilaksanakan.
Karena itu, dia berharap kebijakan program kegiatan di APBD 2021 tetap ditujukan pada proses penanganan pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah.
Politisi PDIP juga menyoroti terkait kinerja SKPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengoptimalkan kinerja penerimaan pendapatan di tahun depan sehingga belanja kegiatan dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan.
“Harapan ini, tentunya dilandasi keinginan dan komitmen agar pembangunan yang dilaksanakan pada gilirannya dapat mewujudkan akselerasi pembangunan daerah untuk mewujudkan visi “Maluku Utara Sejahtera 2024”, yang tentu bersinergi juga dengan berbagai kebijakan program prioritas Pemerintah Pusat,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, struktur RAPBD 2021 yang disetujui Banggar meliputi Belanja Daerah sebesar Rp.3.378.919.610.000 yang terdiri dari Belanja Operasi Rp.2.239.055.083.000, Belanja Modal Rp.935.749.526.000, Belanja Tak Terduga Rp.20.050.000.000, Belanja Transfer Rp.184.065.000.000.
Sedangkan untuk pendapatan daerah sebesar Rp.2,8 triliun lebih, antara lain PAD Rp.563.802.736.000 yang terdiri dari pajak daerah Rp.329.950.963.000, Retribusi Daerah Rp.8.021.510.000, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp.225.830.263.000.
Kemudian dana perimbangan sebesar Rp.2.247.752.781.000 yang terdiri Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp.140.975.302.000, DAU Rp.1.262.976.766.000, DAK Rp.843.800.713.000, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.37.364.093.000.
Untuk Pembiayaan Daerah tahun 2021 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp.530 Miliar, meliputi SLIPA Rp.100 Miliar dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp.430 Miliar. (lfa/pur)