HARIANHALMAHERA.COM–Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di disepanjang jalan kilo meter 40, Sofifi.
Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sofifi. Salah satu bangunan yang diminta ditertibkan adalah ruko yang berada persis di depan kediaman dinas Ketua DPRD provinsi.
“Masa ruko di bangun di depan rumah dinas ketua deprov dibiarkan, ini kan merusak pemandangan,” terang Sekretaris Komisi III Sahril Taher kemarin (2 Politisi Gerindra ini menambahkan, sesuai RTRW Provinsi, di sepanjang jalan 40 tidak boleh ada pembangunan Ruko atau toko apapun, karena disepanjang ruas jalan 40 di khususkan untuk bangunan pemerintahan.
“Sesuai RTRW, SPBU saja tidak boleh dibangun di jalan 40, tapi saat ini ada bangunan ruko yang dibangun tepat depan Rumdis Ketua Deprov atau tepatnya dekat trotoar, sehingga melanggar RTRW,” katanya.
Jika lahan tersebut adalah milik warga, maka Pemprov diminta segera melakukan negosiasi, sehingga segera dilakukan pembebasan lahan, agar masyarakat tidak lagi membangun di areal jalan 40.
“Segera dilakukan pembebasan lahan, sehingga bangunan Ruko tersebut segera dibongkar,”pungkasnya. (lfa/pur)