HARIANHALMAHERA.COM–Disamping tidak adanya kejelasan kewenangan pengelolaan sampah di Sofifi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep), ternyata persoalan sampah di hilir, juga belum dibersekan Pemprov.
Yakni jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tabadamai, Halmahera Barat (Halbar) yang hingga kini belum juga dibangun. Pasalnya, sampai saat ini warga pemilik lahan masih memalang akses jalan lantaran belum ada pembayaran ganti rugi dari Pemprov sebesar Rp 400 juta.
Hal ini ditemukan langsung Komisi III DPRD Malut saat turun meninjau sejumlah proyek Pemprov termasuk pembangunan jalan menuju TPA Tabadmai belum lama ini.
Ketua Komisi III Deprov Malut Zulkifli Hi Umar mengakui, pembangunan jalan masuk ke TPA Tabadamai ini dalam rangka menunjang pelaksanaan STQ Nasional nanti. Sebab, semua sampah akan dibuang ke TPA itu. ”Waktu tinggal satu bulan, sementara pembangunan belum jalan,”ungkapnya.
Karenanya, di hadapan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir, Politisi PKS itu pun menyesalkan kinerja Dinas Perkim dan Badan Keuangan Malut, ”
”Alasan masih ferivikasi. Sampai kapan verifikasi itu. sementara waktu tinggal sebulan lagi. Jadi pak Sekda harus tau bahwa bawahan pak Sekda ini tidak beres, buktinya warga masih palang akses jalan karena pemerintah belum bayar lahan,”tegas nya.
Ia mendesak Pemprov segera menyelesaikan masalah ganti rugi lahan tersebut sehingga pembangunan jalan segera dilakukan dengan sisa waktu yang ada ini.(lfa/pur).