HARIANHALMAHERA.COM— Peserta rapat pleno Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), satu suara untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Amin Drakel (AD) dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Pleno yang berlangsung di kantor DPD PDIP, Kelurahan Mangga Dua Utara, Ternte, Jumat (1/10), tidak dihadiri Ketua DPD PDIP Muhammad Sinen. Rapat pleno hanya dipimpin Sekretaris DPD Asrul Rasid Ichsan.
“Dari hasil pleno seluruhnya menyetujui proses PAW saudara AD,” kata Asrul kepada awak media, ditemui usai pleno.
Dengan memperhatikan seluruh ketentuan peraturan partai yang disyaratkan untuk PAW, lanjut Asrul, dalam waktu DPD PDIP Malut akan mengumpulkan semua syarat-syarat administrasi PAW.
“Nanti kalau semuanya sudah terpenuhi (syarat administrasi PAW) akan kami sampaikan ke DPP,” ujarnya.
Dijelaskan, keputusan PAW diputuskan oleh DPP PDIP. Setelah ada keputusan dari DPP barulah diajukan ke DPRD Provinsi Maluku Utara untuk dimulainya proses PAW.
Asrul berujar, pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) secara umum sudah dipertegas untuk mengevaluasi kader-kader yang tidak disiplin. Salah satu indikatornya, tidak melaksanakan penugasan-penugasan partai saat Pilkada.
“Itulah yang menjadi salah satu alasan untuk PAW. Selain itu, proses hukum AD terhadap kasus pelanggaran ITE. Itu yang menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan,” terangnya.
“Apalagi yang bersangkutan sebelumnya sudah keputusan inkrah hukumannya percobaan satu tahun. Jadi nanti kita lihat apakah dengan timbul ITE itu masih masuk dalam hukuman satu tahun ataukah sudah seperti apa, nanti dipelajari,” sambungnya.
Saat ini, lanjut Asrul, DPD sudah memutuskan PAW. Langkah selanjutnya DPD akan berkonsultasi dengan DPP untuk meminta arahan dari DPP. Jika AD mengajukan proses ke mahkamah partai, maka bagi DPD tidak ada masalah.
“Kita semua harus taat terhadap partai, Kalau yang bersangkutan bisa mengajukan ke mahkamah partai, pasti mahkamah partai akan memanggil kita semua untuk menjelaskan. Semua punya hak organisasi yang dilindungi. Bisa yang bersangkutan mengajukan keberatan, tentu kita juga menyiapkan bukti- bukti,” pungkasnya.(lfa/fir)