HARIANHALMAHERA.COM– tunggakan tunjangan Tambangan Penghasilan Pengawai (TPP) Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie selama 15 bulan yang hingga saat ini belum dibayarkan manajemen RSUD setempat, ternyata ikut disoroti, Benny K. Harman, anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Politisi Demokrat ini pun menyampaikan bahwa masalah tersebut terindikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga perlu didesak terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk tidak main-main dalam mengusut kasus Tipikor TPP RSUD CB tersebut.
“Kejati Malut tidak main-main dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,”katanya, selasa (21/2) usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejati Malut yang diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Provinsi Malut.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa atau extraordinary crime sehingga harus ditangani dengan serius. Termasuk lanjut Benny kasus terkait dugaan TTP Nakes RSUD-CB terbayarkan selama 15 bulan.
“Kasus itu tidak boleh main-main karena kasus ini menyangkut dengan nasib banyak orang dan itu orang kecil, sehingga harus diperjuangkan,”ujarnya.
Dia pun menambahkan bahwa Nakes merupakan barisan yang paling terdepan dalam menghadapi Covid-19 sehingga itu soal hak-hak mereka tidak boleh ditunda.
“Jangan sampai uang yang harus diterima disalahgunakan kepada orang-orang tertentu,”tandasnya.(par)