Maluku UtaraPolitik

DPT EMPAT DAERAH DI MALUT MENYUSUT

×

DPT EMPAT DAERAH DI MALUT MENYUSUT

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilu 2019. (foto: idntimes.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di delapan daerah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2020 lewat pleno yang digelar mulai 15 hingga 16 Oktober kemarin.

Hasilnya, total DPT di delapan daerah tersebut  sebanyak 704.589 jiwa pemilih. Angka ini mengalami penambahan sebanyak 5.278 jiwa pilih jika dibandingkan dengan total Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebanyak 699.311 jiwa pilih pada awal September lalu.

Namun, jika dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu 2019 lalu, secara akumulasi terjadi penurunan hampir 4 ribu jiwa pilih lebih. Sementara jika dirinci per kabupaten/Kota, ada empat daerah yang mengalami penurunan jumlah DPT.

Penurunan DPT paling signifikan terjadi di Halmahera Utara (Halut). Pada Pemilu 2019 lalu, DPT Halut ditetapkan sebanyak 134.224 jiwa pilih, sedang di Pilkada serentak 2020, turun menjadi 126.610 jiwa pilih, alias berkurang sebanyak 7.614 jiwa pilih.

Namun, jika dibandingkan dengam jumlah DPS, justeru terjadi lonjakan pemilih yang cukup besar yakni sebanyak 4.122 jiwa pilih. Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal mengakui dilihat dari grafik, angka DPT telah terjadi naik turun, Ini karena terdapat pemilih baru pasca dilaksanakan Coklit hingga perbaikan DPS. “Prinsipnya DPT Pilkada Halut terjadi penambahan setelah dilakukan verifikasi ulang, jadi jumlah bertambah dibandingkan dari DPS,” katanya

Sedangkan tiga daerah lain yang mengalami penyusutan DPT masing-masing Halmahera Selatan (Halsel), Kota Ternate dan Kepulauan Sula (Kepsul). Sedangkan DPT empat daerah lainnya yakni Halbar, Tidore Kepulaian, Halmahera Timur (Haltim) dan Pulau Taliabu bertambah jika dibandgkan DPT Pemilu 2019. (Lengkapnya lihat grafis).

Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut Reni S Banjar menuturkan, DPT yang telah ditetapkan ini akan diserahkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) emlalui PPK (panita pemilihan Kecamatan) untuk diumumkan ke publik mulai 28 Oktober hingga 6 Desember mendatang. “Kita berhaap warga bisa mengecek kembali nama-nama yang sudah ditetapkan dalam DPT ini,” katanya Sabtu (17/10)

Jika dalam pengumuman DPT itu ditemukan masih terdapat warga yang belum tercover, maka akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) “Pemilih yang masuk dalam DPTB pda saat pencoblosan menggnakan E-KTP,” tukasnya.

Selain DPT, pleno KPUD delapan kabupaten Kota juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disediakan. Pada Pilkada serentak 2020, total TPS ditetapkan sebanyak 2.406 TPS bertambah 450 TPS dari jumlah TPS pada pemilu 2019 lalu sebanyak 1.956 TPS.(ant/dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *