HARIANHALMAHERA.COM–Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah untuk membayar ganti rugi kepada para pengungsi korban kerusuhan tahun 1999, ternyata sejauh ini tidak jelas tindak lanjutnya.
Bahkan tim Panel yang dibentuk Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan verifikasi data jumlah korban pengungsi konflik horizontal itu, enam bulan tidak kunjung action.
Diketahui, sebelumnya pembayaran ganti rugi dijanjikan pertengahan 2022 ini, dimana anggaran ganti rugi khusus untuk korban pengungsi di Malut sebesar Rp 900 miliar.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Malut Muhammad Ismail mengatakan, tahap pertama pembentukan tim Panel telah selesai tapi sampai hari ini belum action
Menurutnya, sebelumnya, di tanggal 1 Agustus ada surat dari Kemensos untuk meminta data pemberian bantuan tahun 2019.
“Tapi torang ada keterbatasan anggaran maka saya kordinasi dengan Kementrian nanti bikin data itu untuk menyandingkan dengan data putusan pengadilan,” katanya.
Sebab, Ismail menyampaikan, data yang diminta Kemensos adalah penerima bantuan eks pengungsi.
Disebutkan, untuk jumlah penerima sesusai putusan MA itu sebanyak 50.000 an jiwa dan didalam putusan itu tertulis termasuk nama- nama.
“Tapi untuk Malut masih di verifikasi karena masih ada data kita,” ucapnya
Meski begitu, dari Kemensos belum ada tanggapan mengenai data itu
“Sebenarnya yang saya pertanyakan data putusan pengadilan itu yang harus di kasih supaya kita verifikasi bukan data bantuan yang kita berikan,” terangnha
Kata Ismail, ganti rugi terdiri atas bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp15 juta dan uang tunai Rp3,5 juta untuk masing-masing pengungsi.
Ismail menyatakan, seharusnya tim panel sudah bekerja sebab sibentuk sejak Januari.
Verifikasi dilakukan untuk mencari tahu jumlah pasti korban kerusuhan yang masih hidup. “Karena peristiwanya su lama harus memastikan orang yang menerima itu dan saat dikonsultasi, informasi dari kementrian, belum disposisi pak Menteri,” tukasnya.(lfa/pur)