HARIANHALMAHERA.COM– dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan setapak gunung Dukono pada Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Halmahera Utara berinisial RM dan IR, dikabarkan akan mengikuti jejak rekannya RT untuk menggugat praperadilan Polda Malut. Meski praperadilan RT ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tobelo ternyata tidak mengurung niat RM dan IR untuk mengambil langkah hokum.
Rencana pengajuan permohonan praperadilan kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ramli Antula. Kepada awak media, Ramli pun menuturkan bahwa permohonan gugatan tersebut dijawalkan pada pekan depan akan dimasukan ke PN Tobelo.
“Iya, klien kami RM dan IR juga bertekad untuk gugat praperadilan dan dalam waktu dekat kami akan masukan permohonannya ke PN Tobelo, jadi saat ii kami masih dalam tahap melengkapi berkasnnya,”katanya rabu (23/8).
Dalam praperadilan ini lanjutnya, tentu pihaknya hanya meminta kepada hakim agar pada persidangan di pengadilan Tipikor nanti tidak hadirkan secara bersamaan empat tersangka, karena pihaknya tetap optimis menang dalam praperadilan ini.
“Ada beberapa hal yang klien kami tidak senang, sehingga kami melakukan praperadilan ini sebagai bentuk keadilan terhadap dua orang klein kami,”ungkapnya.(sal)