Maluku UtaraPemprov

Hasil Revisi RTRW Malut Segera Diperdakan, Ternyata Ada Tambahan Ini

×

Hasil Revisi RTRW Malut Segera Diperdakan, Ternyata Ada Tambahan Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemetaan tata ruang wilayah

HARIANHALMAHERA.COM– setelah sebelumnya tertunda lantaran terkendala pandemic Covid-19 dan Omnibuslaw, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akhirnya memastikan awal Desember 2023 nanti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah dibuatkan Perda-nya (peraturan daerah).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut, Yerrie Pasilia, mengatakan, target perdakan RTRW tersebut menyusul saat ini sudah disiapkan dokumennya dan melaksanakan proses sebagaimana mekanisme berlaku.

“Jadi September nanti kita pra Linsek (Lintas Sektor), kemudian Oktober kita rapat Linsek, dan masih ada satu proses lagi ke Kemendagri terkait evaluasi. Jadi akhir November atau awal Desember sudah perda,”katanya, Kamis (31/8).

Yerrie mengaku bahwa proses revisi RTRW ini sebenarnya dimulai sejak tahun 2019 hanya saja terkendala bencana non alam, yaitu pandemic Covid-19 dan Omnibus Law beberap tahun lalu.

“Tahapan revisi itu seperti mengkonsultasikan peta dasar RTRW Maluku Utara ke Badan Informasi Geospasial (BIG), guna menyesuaikan data peta makanya proses asistensi itu perlu waktu. Sebelumnya pada tahun 2020 munculnya Omnibus Law, maka dokumen rancangan RTRW perlu diselaraskan dengan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), sehingga proses integrasi saat itu harus menunggu penyusunan RZWP3K yang baru diselesaikan pada November 2022 lalu,”ujarnya.

Untuk saat ini lanjut Yerrie, pihaknya tengah mengkonfirmasi jumlah pulau-pulau yang ada di Malut, karena terdapat penambahan pulau-pulau baru yang harus dimasukan dalam peta yang sudah dijelaskan sebelumnya.

“Maksudnya bertamba ini (Pulau) bukan karena muncul tiba-tiba, artinya belum terdeteksi, artinya pulau-pulau baru itu belum ada namanya dan belum tergambar di dalam peta. Sebab, jumlah pulau di Maluku Utara yang tercantum di dalam RTRW lama itu hanya 805 pulau, makanya yang baru ini perlu ditambahkan,”jelasnya.

Soal tambahan pulau ini sambung Yerrie, sebagimana data pulau terbaru dari BIG tercatat menjadi 1.080 pulau yang ada di Malut, yang mana sebagian besar ada di wilayah Halmahera Selatan.

“Jadi nanti hari Senin depan ini, kita (Dinas PUPR) menyampaikan ke Biro Hukum untuk menyurat ke DPRD, namun rapat ini bukan berarti revisi RTRW itu langsung diperdakan, tetapi disampaikan lagi dalam rapat Linsek dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR bahwa materi revisi RTRW sudah ada kesepaham dengan legislatif. Jadi mungkin Desember awal itu sudah bisa diperdakan revisi RTRW itu,”pungkasnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *