Maluku Utara

IDRUS LAYAK DIEVALUASI

×

IDRUS LAYAK DIEVALUASI

Sebarkan artikel ini
Idrus Assagaf

HARIANHALMAHERA.COM–Temuan adanya pelanggaran dalam proses demosi Ridwan Hasan dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) sebagaimana yang tertuang dalam surat KASN ke Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK), ikut disesali Komisi I DPRD Provinsi Malut.

Ketua Komisi I, Iqbal Ruray pun menganggap, terbitnya rekomendasi KASN ini, sudah bisa dipastikan pejabat yang bersalah dan yang paling bertanggungjawab adalah kepala BKD Idrus Assagaf.

Idrus dinilai biang dari blunder yang membuat AGK harus menganulir SK pencopotan Ridwan dan mengembalikan jabatan Kadisnaker ke Ridwan. “Ini kan demosi, artinya posisi seseorang itu salahnya apa, maka akan komite etik yang menila itu,” terang Iqbal kepada awak media, di pelabuhan Resident, Ternate Selasa (7/6).

Bagi Komisi I, rekomendasi KASN ini, mejadi penilaian buruk dalam pengambilan keputusan oleh Pemprov dalam hal ini Gubernur. Terlebih dari itu, hal ini juga menyangkut nama baik Ridwan.

Olehnya itu, dia mendesak AGK segera mengevaluasi kinerja Idrus. “Rekomendasi KASN ini menjadi catatan Gubernur untuk mengevaluasi SKPD terkait, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam keputusan nantinya,”desaknya.

Selain Idrus, Politikus Golkar ini juga mengaku pejabat yang turut disalahkan adalah Sekprov Samsuddin A Kadir selaku ketua tim Baperjakat (badan pertimbangan pangkat dan jabatan). ”Adanya rekomendasi KASN ini, kami akan panggil Sekda serta kepala BKD Malut besok (Hari ini, red), agar hal-hal seperti jangan asal jadi,” bebernya.

Mantan Ketua DPRD Kota Ternate itu mengaku jika rekomendasi KASN itu merupakan suatu keputusan maka patut dievaluasi. ”Gubernur Malut harus evaluasi, atas kepeutusan tersebut, karena orang yang bekerja baik namun dilakukan demosi itu sunggu kasihan,“ tegasnya.

diketahui, dalam investigasinya, KASN pun sempat memannggil Idrus untuk memberikan klaifikasi terkait demosi tiga kepala OPD termasuk didalamnya Ridwan. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *