HARIANHALMAHERA.COM–Tim Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun payung hukum percepatan pembangunan Sofifi, Ibu Kota Maluku Utara. Ada dua opsi regulasi yang ditawarkan yakni instruksi presiden (Inpres) dan Peraturan Presiden (Perpres)
Koordinator tim Kemendagri Rizal usai rapat dengan Pemprov Malut mengatakan, sesuai kesepakatan antar Kementrian/Lembaga dan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dua opsi itu yang diharapkan mempermudah percepatan pusat pemerintahan Sofifi. “Jadi kita tidak lagi berbicara label kawasan, tetapi konsepnya percepatan,” katanya Rabu (3/11).
Perlunya dukungan payung hukum untuk percepatan pembangunan Sofifi dibawah koordinir langsung Kementrian PUPR, adalah arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
Usulan opsi payung hukum ini akan diperkuat oleh Kemenko Marves dan Kemendagri agar adanya sinkrnsiasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Kita mendorong supaya apa yang didorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara tentang ibu kota Sofifi bisa kita perkuat,” Jelasnya.
Olehnya, yang dilakukan tim Kemendagri masih dalam kontes memperkuat teknisnya. Ditargetkan penyusunan payung hukum bisa tuntas tahun ini. “Tetapi nanti bisa dilihat perkembangan berikutnya,” katanya.
Soal nomenklaturnya apakah percepatan pembangunan kota Sofifi atau percepatan pusat pemerintahan kota Sofifi, baginya semua opsi terbuka tergantung dengan kebutuhan dan ketentuan-ketentuan “Tentu kita lihat ketantuan per undangan atau yang penting yang kita maksudkan secara personal kita capai,” ujaranya.
Diakui, sebuah kebijakan tentu ada kelebihan dan kekurangan. Karenanya, kedatangan tim melihat opsi dasar hukum mana yang paling mudah dicapai agar efektifitas yang ingin dicapai dalam percepatan pembangunan pusat pemerintahan kota Sofifi bisa terakamodir.
“Jadi opsi ini adalah pilihan setelah kita mendapat pertimbangan dari rapat itu dan pilihan yang sedang kita perkuat semoga itu bisa terwujud karena ini bukan kerja sendiri tapi kerja bersama dan kita sepakat bersama,” teranhnya.
Soal dua opsi ini, nanti diputuskan oleh pemangku kepentingan. Yang pasti, apa yang diikhtiarkan bisa terwujud.
“Bisa Inpres bisa Perpres, tapi itu nanti dikaji oleh tim hukumnya lagi mana yang lebih memungkinkan. Pada prinsipnya ada legal standing yang kuat.” jelasnya.
Terpisah Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir menamabhkan, dalam rangka penyusunan payung hukum percepatan pembangunan pusat pemerintahan Sofifi ibu kota, ada beberapa hal yang perlu dikordinasikan. Pertama, penyusunan perencanaan
“Saat ini kita sementara jalan untuk peninjauan RTRW Provinsi, kemudian juga RTRW Kota Tudore Kepulauan juga ada sementara direvisi,” katanya.
Selaku pihak yang bertugas menyusun master plan perencanaan, Kementrian PUPR pun sudah mulai action. Bahkan untuk RDTR juga akan ada bantuan Teknis (bantek) seperti sekarang yang sudah punya di Kota baru Sofifi.
“Jadi Bantek itu nanti diarahkan ke mana, apakah menambah lagi dia area yang belum direncanakan atau turun lagi di Kabupaten lagi di Maluku Utara ini karena Kecamatan Oba Utara baru sebagian yang dibuat RDTR sebagian masih kosong,” terangnya.
Sekprov mengatakan, setelah ada RDTR baru akan menyesuaikan dengan pengadaan lahannya setelah itu dikeluarkanya payung hukum. “Nanti selanjutnya apa yang dibangun di kawasan ini tentu dirahkan Presiden untuk mendorong pembangunannya,” katanya.
Dikatakan, jika semua proses dan tahapan berjalan dengan baik, maka di 2023 dilakukan penresmian bangunan di Sofifi.
“Penyusunan perencanaan kan dia bersifat tematik dulu kalau setelah digabungkan tematik itu akan jadi RDTR secara umum. Sehingga tahun depannya tinggal Bantek RDTR oleh kementrian PUPR,” tukasnya.(lfa/pur)