HARIANHALMAHERA.COM– tudingan komisi III DPRD Maluku Utara terhadap dokumen proyek ruas jalan dan jembatan Ngidiho-Lapi, Kabupaten Halmahera Utara hasil copy paste dari BTS Kota Wamena, Provinsi Papua telah dibantah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut. Pihaknya pun menyampaikan bahwa temuan adanya tulisan tersebut hanya pada cover dokumen laporan pengawasan saja bukan isinya.
Kepala Dinas PUPR Malut, Daud Ismail, mengatakan tudingan soal dokumen laporan pengawasan proyek mulitiyear hasil copy paste tidak benar, karena mereka hanya temukan adanya tulisan BTS BTS Kota Wamena yang terdapat pada sampul dokumen laporan bukan isinya
“Tidak benar ada copy paste dokumen dari BTS Kota Wamena, sebenarnya itu hanya kesalahan pengitikan pada cover dokumen laporan pengawasan saja, dan itu pun hanya sampul atau covernya sehingga sudah diperbaiki kembali,”katanya, minggu (21/8).
Kesalahan pengetikan itu menurutnya, hanya pada cover dokumen laporan pengawasan ruas jalan Ngidiho-Lapi tetapi isi laporannya murni disusun oleh pengawasan.
“Isi dokumennya benar-benar hasil pengawasan bukan copy paste, dan tentunya bukan kesalahan substansial, karena hanya cover lokasi kegiatannya saja bukan isi dokumen dan itu sudah diperbaiki,”ujarnya.(Ifa)