HARIANHALMAHERA.COM–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) Dade Ruskandar mengingatkan seluuh kepala daerah termasuk Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) agar tidak mengintervensi kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Berikan kewenangan penuh kepada APIP sesuai amanat undang – undang, jangan ada tekanan. Saya nggak nuduh,” tegas Dade disela- sela rapat kordinasi (rakor) APIP dan Aparat Penegah Hukum (APH) kemarin
Dia mengatakan, jika sejak awal APIP melakukan pemeriksaan banyak tekanan, maka tidak akan berjalan. “Saya berharap saat berjalan, bapak kita dampingi sehingga memanilisir perbuatan yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Dede mengatakan, setiap laporan yang masuk sekecil apapun harus ditindaklanjuti. “Temukan dua hal, terbukti dan tidak kalau tidak terbukti dihentikan dan terbukti dinaikkan,” katanya
Sejak menjabat sebagai Kajati Malut pada Agustus 2021, Dade menemukan sebanyak 80 laporan dugaan korupsi yang ditangguhkan. Karena itu, dia pun memerintahan jajarannya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, sekitar 40 laporan sudah selesaikan.
“Ada laporan saya minta segera selesaikan dengan hasil terbukti atau tidak, nggak ada perkara yang menggantung jangan sampai perkara jadi mainan,” tegasnya
Dia menegaskan, jika ada jaksa yang nakal dan bermain perkara, Dede meminta segera dilaporkan. “Tapi kalau ada aparat ibu bapak sekalian yang nakal, saya langsung laporkan ke gubernur “,ujarnya.
Karena itu, Dede kembali menekankan kepala daerah untuk tidak mengintervensi APIP. “Tolong sampaikan ke gubernur berikan kewenangan kepada APIP untuk aktif sejak awal dari perencanaan sampai pada penyelesaian akhir,” pintanya
Dede menegaskan, selalu menenaknkan peran APIP di setiap kunjungan kerja ke beberapa Kejari di Malut belum lama ini. “Yang saya sampaikan ke semua daerah adalah peran APIP dalam penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pelayanan pemerintah daerah,” ujarnya
dia juga meminta sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian dan Inspekorat terkait adanya laporan masyarakat yang masuk. Sehingga tidak saling tumpang tindih dalam penindakan.
“Kalau kepolisian melakukan pemeriksaan lebih awal kita (Kejaksaan, red) stop. begitu juga kalau kita lakukan pemeriksaan kepolisian tidak usah lagi”, bebernya.
Senada juga disampaikan Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir. Dia berharap kedepan ada koordinasi yang tergabung antara ketiga insititusi tersebut sehingga upaya pencegahan Korupsi berjalan maksimal.
Bagainya data yang ada di inspektorat merupakan sesuatu yang dibutuhkan dalam rangka penyelesaian masalah. “Daripada tidak jelas kemudian lama, tapi kalau jelas masalahnya di mana apakah ada terjadi kerugian negara dalam proses penyelidikan sehingga kalau misalnya ada proses pengembalian itu bisa dilakukan”,ujarnya.
Mantan PJ Pulau Mortai ini menyampaikan, inspektorat diberikan kepercayaan untuk melakukan pemeriksaan. “Saya kira Kepala daerah juga berkomitmen untuk itu”,katanya.
Agar tidak ada tumpang tindih dalam penanganan laporan, maka lewat rakor ini, hal-hal yang dapat dikordinasikan bisa disampaikan bersama. “Kepolisian sudah ada terjadi di beberapa kabupaten kota ada permasalahan datanya diminta kita berikan supaya biar cepat terbuka permasalahan kalau tertutup kemudian jadi lama kan Kasihan juga orang yang diperiksa,” jelasnya.(lfa/pur)