HukumMaluku Utara

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Diadukan Tersangka Minyakita ke Polda Malut

×

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Diadukan Tersangka Minyakita ke Polda Malut

Sebarkan artikel ini
Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu. Yakulb Biyagi Panjaitan bersama sejumlah penyidiknya dilaporkan oleh tersangka kasus takaran Minyakita subsidi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

Laporan itu diajukan oleh seorang pengusaha di Pulau Morotai, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pulau Morotai, yang mana berkas perkaranya telah memasuki tahap II alias sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari setempat.

Kuasa hukum Denny, Rahim Yasin, mengatakan laporan ke Propam dilayangkan, karena kliennya menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan prosedural dalam proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai.

“Laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri dalam penanganan atas perkara pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita,”katanya, Sabtu (21/2).

Kliennya lanjut Rahim, hanya merupakan distributor lokal Minyakita di wilayah Morotai dan sekitarnya, bukan produsen maupun pengemas, sehingga seluruh produk yang disalurkan kliennya dalam kondisi tersegel pabrik.“Klien saya tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis untuk mengurangi isi dalam kemasan,”jelasnya.

Penetapan kliennya sebagai tersangka ini menurutnya, tentu tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah, prinsip tiada pidana tanpa kesalaha serta asas equality before the law. Sebab, mengapa pihak produsen atau pengemas Minyakita tidak dijadikan sebagai subjek pemeriksaan secara professional melainkan pihak distributor yang jadi sasaran. “Sementara klien saya yang hanya distributor lokal justru menjadi satu-satunya tersangka, tidak hanya di Maluku Utara, tetapi juga secara nasional,”ujarnya,

Selain itu, Rahim menyoroti tindakan penahanan terhadap kliennya selama sepuluh hari dinilai tidak memenuhi asas proporsionalitas. Pasalnya Denny dinilai sangat kooperatif dan tidak pernah menghalangi proses penyidikan. “Dengan berbagai kejanggalan tersebut, kami secara resmi melaporkan Kasat Reskrim ke Propam Polda Maluku Utara,”tandasnya.

Ia menegaskan langkah pelaporan ke Propam ditempuh semata-mata untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum. “Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penyidikan harus berjalan sesuai konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan juga standar etik profesi,”tegasnya.

Rahim berharap Bid Propam Polda Maluku Utara dapat melakukan pemeriksaan dengan cara komprehensif dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu. Yakulb Biyagi Panjaitan, saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui adanya laporan tersebut. Ia menyebut penyidik dari Paminal Propam Polda Malut juga telah menghubunginya untuk meminta klarifikasi. “Penyidik Paminal sudah menghubungi saya untuk meminta penjelasan. Seluruh penanganan perkara telah kami laksanakan sesuai prosedur,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *