Kep SulaMaluku Utara

Kemendagri Blokir Pelayanan Data Kependudukan di Dukcapil Sula

×

Kemendagri Blokir Pelayanan Data Kependudukan di Dukcapil Sula

Sebarkan artikel ini
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: dok. Kemendagri)

HARIANHALMAHERA.COM–Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) akhirnya mengambil langkah tegas dengan memutuskan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul).

Sanksi tegas ini dilakukan menyusul surat teguran yang dilayangkan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh terkait pergantian jabatan Kadisdukcapil Kepsul dari Bambang Fataruba ke Umi Kalsum Suryansa diabaikan Bupati Kepsul Fifian Adeningsih Mus .

Sebagaimana ditketahui, Zudan melalui surat nomor 862.1/7602/Dukcapil , menilai pergantian Kadisdukcapil yang dilakukan Bupati Kepsul melanggar UU nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan dan Permendagri nomo 76 tahun 2015.

Dimana, dalam aturan itu ditegaskan kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota berada di Mendagri.

Karena itu, lewat tertanggal 11 Juni itu, Kemendagri memberikan deadline waktu 3 hari sejak surat tersebut diterbitkan kepada Bupati Fifian untuk segera  membatalkan keputusan pemberhentian Bambang.

“Apabila teguran ini tidak ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (jarkomdat) pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Kepulauan Sula,” tegas Zudan

Pemutusan Jakomdat pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kepsul ini Dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)  Disdukcpil Malut, Iksan.

Kepad awak media, Iskan mengakui saat ini pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di di Diskucapil Kepsul telah diblokir.

Artinya, segala pelayanan kependudukan baik terutama kartu tanda kependudukan elektronik tidak bisa diproses Disdukcapil Sula. “Dukcapil Kepsul sampai saat ini tidak bisa melakukan pelayanan,” katanya.

Dijelaskan Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sejak tahun  2019 telah menggunakan TTE. “TTE yang ada adalah TTE Kadis yang SK nya dari Mendagri,” ucapnya.

Dia mengatakan sepanjang jabatan Kadisdukcapil Sula belum dikembalikan ke Bambang Fataruba oleh Bupati Fifian, maka pelayanan Dukcapil tidak akan dibuka Kemendagri. “Untuk Kabupaten Sula, maka waktunya sampai Bupati mengembalikan Kepala Dinas Dukcapil ke jabatan semula,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *