HARIANHALMAHERA.COM– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan mendesak Enam Kabupaten di Provinsi Maluku Utara agar segera membentuk UPTD PPA.
Dimana sesuai data Dinas PPPA Provinsi dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara baru empat Kabupaten/Kota yang terbentuk UPTD PPA, yakni Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada tahun 2020, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada tahun 2021, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2022 dan Kota Ternate Tahun 2022, sementara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dalam sudah ada rekomendasi sehingga saat ini dalam proses.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, mengatakan, meningkatnya angka pelaporan kasus ke aparat hokum harus di apresiasi sebagai bentuk kepercayaan masayarakat untuk melapor.
“Meningkatnya pelaporan kasus kekerasan ini tentu menunjukan kinerja aparat hukum semakin baik selain layanan,”katanya, rabu (8/3).
Menurutnya, layanan terhadap perempuan dan anak tidak hanya layanan rehabilitasi baik medis, psikososial tetapi termasuk layanan penegakan hukum. Tentunya lanjut Ciput, sebagai bentuk apresiasi yang harus diangkat bahwa dengan kemudahan mereka menjangkau tempat melapor kemudian dilayani dengan baik.
“Kemudian ramah pada korban perempuan dan taat terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku misalnya UU TPKS untuk korban kekerasan seksual negara sudah menjamin dengan memerintahkan polisi dalam 24 jam polisi memastikan korban ini mendapatkan pendampingan dari LPSK atau UPTD PPA,”ujarnya.
Ciput menambahkan bahwa permasalahan dihadapi Provinsi Malut adalah lambatnya penanganan, karena UPTD PPA sendiri dari 10 Kabupaten/Kota baru empat yang terbentuk. Bahkan polisi juga diamanatkan bekerja sama dengan UPTD PPA untuk mendapingi korban dalam proses penanganan.
“Enam Kabupaten ini harus didorong kepala daerahnya untuk komitmen bentul UPTD PPA, karena UU TPKS sudah memerintahkan setiap daerah harus membentuk UPTD PPA,”tandasnya.(Ifa)