Maluku Utara

Komisi II Desak Denda Tunggakan Pajak 12 Perusahan Segera Ditagih

×

Komisi II Desak Denda Tunggakan Pajak 12 Perusahan Segera Ditagih

Sebarkan artikel ini
Ishak Naser

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi II DPRD Provinsi Malut mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malut segera menindaklanjuti temuan BPK Malut terkait denda atas tunggakan pajak air permukaaan kepada 12 perusahaan yang beroperasi di Malut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) BPK  Perwakilan Malut nomor: 01.B/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei 2022, total denda yang harus dibayarkan 12 persuahaan mencapai Rp 106.108.919.78

Ketua Komisi II Ishak Naser dalam  rangka penegakan  disiplin pembayaran pajak, harusnya denda itu diterapkan sehingga memberi efek jera bagi  seluruh wajib pajak supaya tidak terbiasa menunggak pajak.

“Dalam situasi normal, perusahan kan tidak dilanda krisis apa-apa, maka tidak ada alasan untuk keterlambatan pembayaran pajak,” ungkapnya

Dia mencontohkan seperti PT Harita Nickel yang membayar pajak tepat waktu bahkan lebih maksimal, seharusnya perusahan yang lain juga demikian.

Semuanya menurut Ishak kembali kepada instansi teknis yakni Bapenda untuk lebih intens menarik pajak ke perusahaan.

“Kalau berbicara anggaran operasional untuk mendukukung optimalisasi  Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kami sangat mendukung. hanya saja memang dari aparatur yang tidak digenjot. Jadi kita harus  menghimbau gubernur supaya  memberikan daya dorong yang kuat,” katanya.

Diketahui Bapenda belum menerapkan sanksi denda atas keterlambatan  pembayaran pajak air permukaan ini.  Padahal berdasarkan Perda nomor  4 tahun 2017 tentang pajak Daerah tarif pajak air permukaan ditetapkan 10 persen selain itu Gubernur dapat menerbitkan surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)  antara lain jika wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Sementara itu, dalam Perhub nomor 11 tahun 2012, disebutkan pelunasan pajak terutang harus dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari sejak STPD ditetapkan, pelunasan setelah batas waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan.(lfa/pur).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *