HukumMaluku Utara

Korem 152/Baabullah Musnahkan Ratusan Senpi Hasil Sitaan

×

Korem 152/Baabullah Musnahkan Ratusan Senpi Hasil Sitaan

Sebarkan artikel ini
Danrem 152/Baabullah didampingi Kapolda Malut saat hendak musnahkan senpi hasil sitaan

HARIANHALMAHERA.COM– ratusan senjata api (senpi) baik organik maupun rakitan laras panjang hingga pistol yang merupakan hasil sitaan dan penyerahan dari masyarakat pada Satuan Penugasan Pamrahwan dan jajaran organik Korem 152/Baabullah, senin ((7/8) telah dimusnakan oleh Korem 152/Baabullah.

Pemusnahan ratusan pucuk senpi tersebut serentak dibawah Kodam XVI Pattimura yang dipimpin langsung oleh Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, melalui virtual dan diikuti oleh jajaran Korem termasuk Korem 152/Baabullah. Di Maluku Utara sendiri prosesi pemusnahan dipusatkan di kantor Denpal Ternate yang dihadiri langsung sejumlah pejabat tinggi Malut, yakni Danrem 152/Baabullah, Brigjen TNI, Elkines Villado Dewangga, Danlanal Ternate, Kolonel Mar. Ridwan Azis, Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, Kabinda Malut, Kepala BNNP, Asisten III Setdaprov Malut, Danlanud Mirotai dan, para PJU Korem 152/Baabullah.

Danrem 152/Baabullah, Brigjen TNI. Elkines Villando Dewangga usai kegiatan pemusnahan mengatakan, pemusnahan senjata illegal hasil penyitaan dan penyerahan dari masyarakat tersebut atas dasar kesadaran yang tinggi demi memberikan rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kita minta kesadaran masyarakat, tentunya bagi mereka yang masih menyimpan senjata api sedianya untuk bisa menyerahkan ke TNI/Polri atau ke Kejati maupun pemerintah daerah,”katanya.

Jumlah senpi yang dimusnakan itu menurutnya, tercatat sekitar 549 pucuk baik laras panjang maupun pendek serta Magazen sekitar 23 buah lebih, dimana senpi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penggalangan anggota di wilayah Malut sejak tahun 2019 lalu.

“Senjata yang disita aparat dan penyerahan dari masyarakat merupakan senjata peninggalan konflik horisontal 1999 serta sisa Perang Dunia II di Morotai, dan ini paling banyak dikuburkan di dalam tanah,”ungkapnya.

Danrem 152/Baabullah pun memastikan bahwa senjata rakitan yang dimusnahkan ini masih berfungsi dan aktif sehingga dapat membahayakan masyarakat sekitar jika tidak diamankan petugas.

“Ini masih aktif, tentunya sangat berbahaya kalau disimpan dan beredar di masyarakat, makanya diserahkan ke kita saja,”pintanya.

Sementara Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko, menambahkan bahwa dalam perspektif hukum, warga yang menyimpan senpi secara ilegal bisa dikenai UU darurat dengan ancaman pidana 12 tahun.

“Kalau diserahkan maka yang bersangkutan tidak akan diproses, tapi kalau ditemukan oleh anggota maka pastinya diproses sesuai dengan UU yang berlaku dengan ancaman 12 tahun penjara,”tandasnya.

Kapolda Malut pun meminta kesadaran masyarakat yang masih membawa menyimpan senjata untuk diserahkan secara sukarela dan seluruh anggota juga meminta agar selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api sisa konflik untuk diserahkan secara suka rela.

“Kerja sama aparat di lapangan sangat penting dan memberikan pemahaman kepada masyarakat juga,”pungkasnya.

Jumlah senjata yang dimusnahkan dengan rincian, senjata standar TNI-AD laras panjang 3 pucuk, senjata non standar laras panjang 39 pucuk, lars pendek 7, kas dan laras 14 pucuk, magazen 23, senjata rakitan laras panjang 363 pucuk dan 119 pucuk senjata rakitan laras pendek.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *