HARIANHALMAHERA.COM– alokasi anggaran untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dikabarkan tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu menyusul lembaga anti rasuah ini mencium (endus) dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) oleh oknum eksekutif dan legislative terhadap pokir yang dimasukan dalam APBD.
Penelusuran dugaan KKN Pokir DPRD Malut itu terbukti ketika KPK melalui Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V, Dian Patria, menggelar pertemuan bersama TAPD Pemprov Malut dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut yang berlangsung, Rabu (21/6), di ruang Rapat Sekprov Malut.
Dalam pertemuan itu KPK pun mengingatkan DPRD dan Pemprov Malut untuk tidak melakukan praktek KKN pada Pokir tersebut.
“Kita bikin rapat TAPD dan Banggar, karena kita ingin mendalaminya (Pokir DPRD,red), mengingat banyak kasus Pokir siluman di daerah yang di tangani KPK di daerah,”katanya.
Menurutnya, ada permainan antara eksekutif dan legislatif pada pokir-pokir yang mana dipaksakan. Bahkan ada jatah-jatah DPRD dalam anggaran pokir ini, seperti ketuanya berapa dan wakil ketua nya pun sekian.
“Memang tidak ada yang salah dengan pokir DPRD, setiap anggota DPRD punya hak, akan tetapi jangan sampai ada program yang tidak ada dalam perencanaan, bujuk-bujuk tau-taunya titipan masuk dan itupun hanya dinikmati orang-orang tertentu,”ungkapnya.
“Kita tidak bahas secara detail, intinya jangan sampai ada pokir titipan hanya untuk afiliasi kelompok tertentu, partai tertentu yang tidak ada hubungan sama masyarakat dan kalau kita sudah bolak-balik tidak ada respon mungkin ke tahap berikutnya,”tandasnya.(Ifa)