HARIANHALMAHERA.COM–Praktik jual beli jabatan kepala sekolah (dasek) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) mulai mencuat. Indikasi ini terungkap setelah muncul gejolak di internal Dikbud seiring pelantikan 129 Kasek, pada 13 Maret lalu.
Dugaan dagang jabatan ini juga diperkuat dengan pengakuan dua mantan Kasek di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kota Ternate. Keduanya yang meminta agar namanya dan sekolahnya tidak dikorankan mengaku, sebelum pergantian dilakukan, mereka dihubugi oleh oknum di Dikbud.
Mereka diminta menyetor uang sebesar Rp 5 juta jika ingin masih menjabat sebagai Kasek. “Saya bilang tidak ada uang. Akhirnya saya dicopot dan diganti dengan orang yang memenuhi permintaan oknum di Dikbud itu,” ucap mantan Kasek salah satu SMA di Taliabu ini.
Pernyataan itu turut dibenarkan mantan salah satu kepala SMA di Kota Ternate. “Informasi terkait dengan jual beli jabatan Kepsek itu betul. Teman-teman Kepsek yang lain juga di minta juga,” bebernya. Walau begitu, Ia tidak mau berbicara banyak dengan alasan sebagai PNS sudah siap ditempatkan dimana saja.
Soal praktik beli jabatan Kepsek ini juga dibenarkan Ketua DPRD Malut, Kuntu Daut. Dia juga mengaku mendapat laporan dari beberapa Kasek. “Kejadian ini sudah terjadi berulang ulang, dan bahkan ada sekitar enam kepala sekolah yang sudah sampaikan masalah ini kepada saya, sehingga saya berharap kadis pendidikan ini sudah seharusnya di evaluasi,” jelasnya.
Kuntu juga mengaku pelantikan Kasek 13 Maret lalu di Sahid Bela Hotel itu, pun banyak dari mereka yang belum memenuhi syarat untuk menduduki kursi Kasek.
Salah satunya tidak memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). “Bagaimana pendidikan kita bisa maju, pengangkatan Kepsek saja seperti ini,” cecar Kuntu.
Dia juga menduga, praktik jual beli jabatan sebenarnya sudah terjadi begitu lama, sehingga harus segera di hentikan. Kaenanya, Kuntu mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) harus mengambilnya langkah. “Kalau tidak ini akan menjadi budaya,” tegasnya.
Kuntu juga meminta kepada guru atau mantan Kasek yang pernah diiming-imgi kursi kasek dengan imbalan menyetor uang, tidak perku takut meyampaikan laporan resmi ke DPRD.
“DPRD sebagai lembaga pengawasan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Gubernur, agar mengevaluasi dinas yang menangani masalah ini, agar tidak lagi menjadi budaya,” ungkapnya.
Sementara Sekprov Samsuddin A Kadir yang saat itu mewakili Gubernur mengambil sumpah ratusan Kasek justeru mengaku tidak mengetahui adanya jual beli jabatan. “Saya tidak tau. Tapi yang jelas itu pelanggaran,” ucapnya.
Dikatakan, sejauh ini belum mendapat laporan baik dari pihak yang dirugian maupun dari Deprov. “Kalau ada laporan tong cari dan proses. Praktik – praktek seperti itu tidak boleh ada,” tegasnya.
Sepengetahuannya, mereka yang belum memiliki NUKS, dilantik sebagai Plt Kasek. “Nanti dicek lagi,” katanya.
Sementara Kadikbud Malut Imam Makhdy Hasan (IMH) sendiri hingga berita ini dimuat, masih sulit dihubungi. Imam juga kemarin tidak berkantor di Sofifi bahkan tidak haidr dalam rapat – rapat paripurna di Deprov. (lfa/pur)