HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Diperkim Malut akan segera menyurat ke Kementrian Agraria Dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala BPN untuk meminta agar lahan pembangunan pelabuhan Perintis di Sofifi dapat diserahkan menjadi asset Pemprov Malut.
Kadisperkim Malut Yunus Badar mengatakan, status lahan pembangunan pelabuhan Perintis Sofifi saat ini masih bersifat Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, HGB itu sudah mati karena sudah 35 tahun dan tidak diperpanjang lagi sehingga memang secara otomatis sudah menjadi milik negara.
Perkim Malut sendiri sebelumnya sudah menyurat ke Kementrian ATR untuk meminta rekomendasi ketika nantinya lahan seluas 60 hektar itu bisa diserahkan ke Pemprov. “Tapi kemudian surat itu kan belum dijawab dan menyurat itu pada saat pak kadis sebelumnya Djafar Ismail,” katanya.
Oleh karena itu saat ini lahan itu mendesak untuk dibangun pelabuhan sehingga oleh Perkim memperjelas status lahannya. “Sekarang saya sudah siapkan surat juga ke Kementrian ATR. “Kita menyurat dulu supaya status lahan itu menjadi jelas”,ungkapnya.(lfa/pur)