Maluku UtaraPolitik

Lindungi Hak Pilih Karyawan, Pemprov Malut Bahas TPS Khusus Pemilu 2024

×

Lindungi Hak Pilih Karyawan, Pemprov Malut Bahas TPS Khusus Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Rakor bersama untuk bahas TPS khusus pemilu 2024

HARIANHALMAHERA.COM– Upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memastikan masyarakat yang bekerja di sejumlah perusahan dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilu Serentak 2024, Jumat 5/5) telah digelar rapat kordinasi bersama KPU Malut, Bawaslu Malut dan sejumlah perusahan diantaranya PT IWIP, PT Harita, PT NHM dan PT ANTAM.

Rakor yang berlangsung di rumah dinas gubernur Malut, Ternate itu salah satu yang dibahas adalah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam perusahan. Selain manajemen perusahan, rapat yang dipimpin Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir, itu juga ikut dihadiri Polda Malut, Danrem 152/Baabullah, Kabinda Malut dan Kesbangpol Malut.

Sekprov Malut mengatakan bahwa rapat kordinasi yang dilaksanakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah mencegah adanya persoalan yang menghambat penyaluran hak konstitusi warga negara pada Pemilu 2024 mendatang.

“Terdapat puluhan ribu karyawan yang harus difasilitasi hak suaranya, terutama yang memiliki KTP diluar wilayah operasional perusahaan ditempat mereka bekerja maupun diluar Malut. Ada sebagian masyarakat kita yang bekerja ditempat tertentu tetapi tidak ber KTP disitu. Sesuai dengan mekanisme biasanya itu ada TPS di lokasi khusus,”katanya,

Berdasarkan hasil pertemuan lanjutnya, sudah banyak perusahan yang sudah mengajukan permohonan ke KPU setempat untuk sediakan TPS khusus di dalam perusahan.

“Pada prinsipnya semua Pemprov Malut mendukung adanya TPS khusus dan kami berharap nanti masyarakat tidak ada yang merasa terhambat haknya tidak terfasilitasi,”ujarnya.

Di perusahan PT IWIP sendiri menurutnya, dari data jumlah karyawan yang diterima tercatat sebanyak 42.000, dimana tecatat sebanyak 22 000 karyawan yang sudah miliki KTP domisili Kabupaten Halteng dan sisa 20.000 karyawan dari luar seperti Maluku dan Sulawesi belum kantongi KTP domisili sehingga nanti diklasifikasikan lebih lanjut.

“Jadi kalaupun tidak ada TPS khusus maka akan dibuat perbesaran di Desa sekitar, nanti karyawannya di fasilitasi seperti apa itu teknis. Untuk perusahan lainnya karena ini harus ada permohonan perusahan ke KPU maka dibutuhkan kordinasi yang intensif bagaimana agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya,”jelasnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *