HaltengMaluku UtaraPemprov

Mekanisme PHK di PT IWIP Bermasalah

×

Mekanisme PHK di PT IWIP Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Aksi unjukrasa karyawan PT. IWIP di hari buruh yang berujung ricuh. Foto: facebook

HARIANHALMAHERA.COM – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) boleh saja menilai aksi demo yang berakhir cicuh pada May Day (hari buruh) 1 Mei lalu, adalah ulah sejumlah provokator. Namun, tidak dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara (Malut).

Disnaker Malut menilai, demo yang terjadi itu dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak HRD PT IWIP yang terkesan sepihak dan tidak sesuai menanisme. Ini disampaikan langsung Kadisnaker Malut, Ridwan Hasan. “Dalam rapat Forkopimda kemarin, kita menduga bahwa itu (PHK, red) juga jadi pemicu ketidakpuasan pekerja,” katanya.

Karenanya, mekanisme PHK yang selama ini diterapkan di PT IWIP akan dibenahi. “Kita buat satu rekomendasi kejelasan supaya pimpinan di PT.IWIP menegakkan itu. Kita memperkuat system di sana supaya jangan saling intervensi,” tegasnya seraya menambahkan, untuk kasus yang dialami Husen Mahmud, saat ini pihaknya sedang mendalami.

Ridwan mengisahkan, demo pertama di IWIP itu, pada saranya menuntut cuti yang tidak dibayar. “Saat demo selesai, kami dari Disnaker buat rapat mediasi dan mencapai kesepakatan yang ada. Termasuk masalah cuti yang tidak dibayar,” katanya.

Hasil mediasi itu substasinya memberikan kepastian kepada karyawan dalam tiga posisi. Pertama bagi karyawan yang ber-KTP di luar Malut, apabila cuti maka gajinya tidak dibayar, tetapi hak-hak seperti BPJS dan THR tetap wajib dibayar.

Kemudian pekerja yang ber-KTP di luar Halteng, mereka sudah bisa masuk bekerja lagi per 30 April lalu, namun dengan syarat dikarantina selama 14 hari. Sedangkan soal gaji dan sejenisnya tetap akan dibayarkan namun prioritasnya adalah warga di lingkar. “Jadi komposisi pekerja yang ada di sana itu, bahkan di lingkar tambang itu hampir 80 persen, Maluku Utara hampir 80 persen,” ungkapnya.

Setelah mediasi selesai, Disnaker lantas mengeluarkan rekomendasi. Namun sebelum rekomendasi itu disosialisasikan, sudah terjadi aksi di may day. “Makanya setelah lahirnya rekomendasi Forkompida ini, kami dari Disnaker atas perintah Gubernur segera mensosialisasi rekomendasi hasil rapat Forkompinda, maupun sosialisasi rekimendasi hasil mediasi kemarin kaitan dengan gaji dan sebagainya,” ucapnya.

Rencanya lanjut Ridwan, Jumat (15/5) pagi pihaknya sudah akan bertolak menuju PT.IWIP di Halteng. Di sana mereka akan mensosialisasikan rekomendasi yang dikeluarkan hasil rapat Forkompimda dan kesepakatan antara serikat pekerja dengan PT.IWIP kaitan dengan THR, Gaji dan hak-hak karyawan yang lainnya.

Selain itu, dia juga ingin memastikan terbentuknya serikat pekerja di PT.IWIP sehingga karyawan juga dapat terlindungi dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dengan Pekerja melalui serikat pekerja.  “Itu tuntutan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi dua belah pihak tidak bisa saling melangkahi, kalau itu sudah terncantum dalam PKB, tapi IWIP ini kan belum, drafnya sudah ada untuk membentuk PKB,” ucapnya.

Dengan adanya PJB ini, jika kedepan terjadi gesekan, saluran ini berfungsi menjadi benteng bagi karyawan, jika bukan ke Disnakertrans maka dia ke Serikat Pekerja. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *