HARIANHALMAHERA.COM–Para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Maluku Utara (Malut) harus bersiap mergok koceh lebih utuk membayar pajak.
Sebab, selain pajak kendaraan bermotor (PKB), mereka juga akan diberlakukan pajak progresif yang mulai diberlakukan Pemprov Malut 1 Juli mendatang.
Hanya saja, pajak progresif ini hanya dikenakan kepada warga yang memiliki kendaraan sejenis lebih dari satu baik itu roda dua maupun roda empat.
Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Malut, Zainab Alting mengatakan pemberlakuan pajak progresif ini diatur dalam Perada Malut nomor 4 tahun 2017.
Dalam regulasi itu, besaran pajak untuk normal sebesar 1,5 persen, kendaraan ke 2 dikenakan pajak 2 persen, untuk kendaraan ke etiga dikenakan pajak 2,5 hingga 3,5 persen.
Dia mencontohkan, jika seseorang memiliki 1 unit mobil dan 1 motor maka tidak dikenakan pajak progresif. “Tapi kalau memiliki 1 mobil dan 2 motor maka motor yang kedua akan dikenakan pajak progresif 2 persen. Begitu juga yang punya 2 mobil atau lebih, maka mobil kedua akan dikenakan pajak progresif 2 persen dan seterusnya,” jelasnya.
Dia menegaskan, pajak Progresif ini mulai berlaku 1 Juli di seluruh Samsat di Malut.
Dengan adanya pajak ini juga dia meminta warga yang memiliki lebih dari dua kendaraan pribadi kemudian menjualnya atau memindatangan ke orang lain, maka segera melaporkan ke Samsat.
Ini agar pemilik kendaraan yang sah terhindar dari pajak progresif. “Lapor Jual di Samsat juga berguna apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran lalulintas atau tindak kriminal yang melibatkan kendaraan,”jelasnya
Dia menghimbau agar pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain disarankan agar segera melakukan Balik Nama atas namanya sendiri agar terhindar dari Pajak Progresif. “Menggunakan kendaraan atas nama sendiri menjamin hak-hak pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan,”Imbaunya.(lfa/pur)