HARIANHALMAHERA.COM–Untuk memaksimalkan kecurangan yang terjadi di TPS (tempat pemungutan suara) pada saat pencoblosan 9 Desember mendatang, awal Oktober Bawaslu Malut mulai membuka perekrutan tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Jumlah PTPS yang dibutuhkan di seluruh TPS yang ada di delapan daerah ini sebanyak 2.405 orang. “Rinciannya satu personil PTPS disiagakan di tiap TPS-nya,” ucap Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, Selasa (29/09) kemarin.
Karenanya, dia mengajak seluruh warga pemilih yang memenuhi syarat untuk menjadi pengawas agar dapat mendaftarkan diri. “Berusia minimal 25 tahun, lulusan serendahnya SLTA, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat,” tandasnya.
Pengawas TPS sendiri dijadwalkan akan dilantik 16 November 2020 dan bertugas hingga 16 Desember 2020 atau selama satu bulan. Dari jumlah 2.405 itu terinci untuk Kota Ternate sebanyak 421 TPS, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) 221, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) 201, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) 305, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) 421, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) 493, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) 203 dan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) 140. (tr3/pur)