HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut tengah ancang-ancang mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS Pemprov Malut. Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, THR PNS akan mulai dicairkan pekan depan, setelah pencairan gaji selesai dilakukan. “Rencana Minggu muka sudah mulai dibayar.” katanya
Saat ini BPKAD masih memproses pencairan gaji bulan berjalan. “Dong selesaikan pengajuan gaji dulu. Ini gaji pokok kan baru 12 OPD yang ajukan permintaan masih banyak yang belum,” katanya.
Total anggaran untuk pembayaran THR sebesar Rp 30 Milar hingga Rp 32 Miliar. Jumlah ini sudah termasuk didalamnya THR bagi 40 anggota DPRD Malut. “Anggarannya sudah siap,” tukasnya sembari mengatakan untuk gaji 13 baru akan dibayarkan pada Juli.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Maluku Utara (Malut) mewanti-wanti pemilik perusahan akan sanksi jika terlambat menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan edaran Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Warning ini disampaikan Disnaker lewat surat yang ditujukan kepada semua perusahaan yang ada di Malut. “Surat kepada perusahan itu saya ingatkan bahwa edaran dan permenaker wajib dilaksanakan dengan konsekuensi sanksi yang berlaku jika tidak dilaksanakan,” tegas Kadisnaker Malut Ridwan Hasan Selasa (4/5)
Pembayaran THR kata dia dideadline paling lambat hingga H-1 lebaran. “Sampai H-1 kalau perusahan tidak lakukan, maka kami akan ambil tindakan sesuai dengan permenaker itu,” tegasnya seraya mengatakan tindakan yang diambil berupa penghentian operasi dan pembekuan.
Dijelaskan pembayaran THR kepada karyawan sendiri sesuai aturan tergantung lama bekerja. “Kalau bekerja satu tahun itu satu bulan gaji, tetapi belum mencukupi satu tahun, disesuaikan dengan kesanggupan perusahan,” terangnya.
Bahkan, Kemenaker sendiri pun memberikan keringanan bahwa pembayaran THR pun bisa dicicil bagi perusahaan yang dari sisi keuangan belum memungkinkan untuk membayar THR secara full.
“Menteri mengeluarkan aturan itu berarti konsekuensi harus dijalankan Tong mengikuti perintah. kalau dong tidak bisa melaksanakan seluruhnya atau sebagian maka perusahan harus melampirkan bukti- bukti bahwa perusahan mengalami penurunan pendapatan maka harus menyampaikan bukti- bukti,” katanya.
Disnaker sendiri telah membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di di UPT pengawasan di Kelurahan Ubo- Ubo Kota Ternate. Himbauan Disnaker untuk para pekerja melapor jika perusahan tidak membayar THR sudah disampaikan melalui edaran tertulis lewat surat maupun disebarkan melalui watshap.
“Berkaitan dengan kewajiban perusahan untuk membayar THR ada di undang – Undang Tenaga kerja sehingga perusahan yang tidak laksanakan tetap Torang proses.” pungkasnya.(lfa/pur)