HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Tinggu (Kejati) Maluku Utara (Malut) memastikan akan segera melakukan penarikan paksa dua unit mobil dinas (mobdin) milik Pemprov yang masih berada di tangan mantan ketua DPRD Provinsi Malut, Alien Mus.
Assiten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Malut Jefri Huwae mengaku, penarikan dua unit mobdin merek Totoya masing-masing Fortuner dan Innova yang tengah berada di Jakarta ini, dilakukan dalam waktu dekat setelah pihaknya mendapat kepastian dukungan anggaran operasional dari Pemprov. “Minggu depan kita akan rapatkan,” tegasya.
Diakui, belum dilakukannya penarikan kedua mobil ini lantaran pihaknya terkendala pada anggaran operasional. Karena itu, dalam rapat tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) kemarin, Pemprov melalui BPKAD pun sudah menyanggupinya.
“Tadi (kemarin, red) saya juga sudah sampaikan kepada Kepala BPKAD juga. Karena ini kita butuh biaya. Sementara kejaksaan tidak punya biaya untuk itu,” akuinya.
Dia mengaku, pihaknya memang sudah pernah menghubungi Alien. Namun, karena tidak ada anggaran, penarikan belum bisa dilakukan. “Kalau tidak pergi ambil, akan begitu saja,”,ucapnya.
Meski belum memastikan kapan tim akan ke Jakarta, yang pasti dia memastikan kedua mobdin itu akan ditarik. “Nanti setelah itu mau diserahkan kemana, apakah kantor perwakilan di Jakarta atau langsung dibawah ke Ternate itu urusan Pemprov”,tegasnya.
Ditanya dari total 20 unit kendaraan dinas yang di SKK berapa unit yang belum ditarik, Jerfi mengaku belum melihat datanya. “Kalau tidak salah sisa 4 atau 5 lagi. Tapi ada juga mobil yang sudah di bengkel bertahun tahun, tinggal itu saja. Kalau di tangan mantan-mantan pejabat seperti wakil gubernur sudah ditarik semua,” katanya.
Dikatakan, 20 aset Pemprov itu semua harus ditarik, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. “Saya pastikan itu akan ditarik semua, termasuk mobil dinas yang di Jakarta itu,” katanya.(lfa/pur)
Respon (1)