HARIANHALMAHERA.COM– Ombudsman RI ternyata memberi penilaian Zona Kuning opini kualitas sedang atas pelayanan public tahun 2022 oleh pemerintah provinsi Maluku Utara. Sementara 5 Kabupaten, yakni Pemkab Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Tengah (Halteng), Halmahera Timur (Haltim), Pemkab Pulau Morotai dan Pemkab Taliabu telah diberi Zona Merah oleh Ombudsman.
Predikat tersebut dibenarkan Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir, dalam kegiatan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan public tahun 2023 yang digelar Ombudsman, selasa (11/7) di Sahid Bella Hotel, Ternate.
Dalam sambutan gubenur Malut, Sekprov pun mengatakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah dilakukan serentak secara nasional. Pada tahun 2022, lokus penilaian Ombudsman mencakup 25 Kementerian, 14 Lembaga termasuk Polri, juga 34 Pemerintah Provinsi serta 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.
“Sebagaimana diketahui, maksud dari penilaian ini agar pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan,”katanya.
Mengevaluasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pemprov Malut tahun 2022 lanjutnya, ternyata dari hasil penilaian tersebut perlu jadi perhatian kita bersama, karena Malut masih berada di Zona Kuning.
“Besar harapan kami, momentum penilaian ini menjadi penggerak penyelenggara pelayanan publik, dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan publik, sehingga dengan komitmen dan sinergitas bersama lintas sektor di tahun 2023 ini Malut bisa berada di zona hijau untuk kepatuhan standar pelayanan publik tersebut,”ujarnya.
Sementara anggota Ombudsman RI, Heri Susanto, dalam arahan sekaligus membuka acara sosialisasi mengatakan bahwa, maksud dari kegiatan ini adalah mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan.
“Tujuannya untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi. Dengan dasar hukum UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 25 tahun 2009, Perpres No 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan PO No 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan public,”jelasnya.
Ia menayangkan tingkat kepatuhan standar pelayanan Malut pada tahun 2022 dengan kategori sebagai berikut: Zona kuning opini kualitas Sedang (Pemrov Malut, Pemkab Halsel, Pemkab Halut, Pemkab Sula, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan) dan untuk Zona Merah Opini Rendah (Pemkab Halbar, Pemkab Halteng, Pemkab Haltim, Pemkab Morotai dan Pemkab Taliabu). Dengan hasil ini, kami himbau kepada seluruh jajaran yang berada di Malut agar dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi untuk bisa mencapai ke zona hijau.
Ditempat yang sama Ketua Ombudsman Malut, Sofyan Ali, mengungkapkan kegiatan seperti ini telah dilakukan setiap tahun sejak 2015, dan pada tahun 2021 sudah merata di seluruh Kabupaten/Kota di Malut. Meski demikian penilaian kepatuhan ini belum seluruhnya dilakukan pada seluruh pelayanan publik, tapi masih fokus pada kegiatan-kegiatan misalnya Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan termasuk juga di Puskesmas.
“Ini penting sekali, olehnya itu kami berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,”pintanya.(lfa).