Maluku UtaraPemprov

Pembayaran TTP ASN Pemprov Masih Kabur

×

Pembayaran TTP ASN Pemprov Masih Kabur

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Maluku Utara, (Foto : malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM–Para ASN Pemprov Maluku Utara (Malut) nampaknya masih harus bersabar menunggu pencairan tiga bulan Tambahan Penghasilan  Pegawai (TPP). Sebab, pencairan TPP masih menunggu persetujuan Mendagri.

Sekprov Malut Samsuddin A Kadir mengakui sampai saat ini Kemenkeu dan Kemendagri masih melakukan perhitungan besaran TPP sesuai syarat-syarat yang diminta.

Sebab menutu Sekprov, pembayaran TPP saat ini berbeda dengan sebelumnya. Dikana, sebelumnya TPP langsung dibayarkan setelah di tetapkan Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Namun, untuk saat ini, ada syarat-syarat yang harus di penuhi. Selain itu, besaran TPP pun harus dihitung berdasarkan sejumlah indikator yakni indeks kemahalan kontruksi, kapasitas fiksal di masing-masing Provinsi, dan prestasi -prestasi didalam penyenggaraan pemerintahan. “Selama ini kan TPP kita main tetapkan saja begitu,” ujaranya.

Untuk menghitung besaran TTP berdasakan indikator terssebut, tentunya dibutuhkan data dari Pemprov. Sehingga daerah yang belum mendapat lampu hijau pembayaran dari Kemendagri, disebabkan masih ada data yang kurang. “Data sekarang kita siapkan terus”,Katanya

Dengan indikator perhitungan TPP tersebut, apakah besaran TPP yang diterima ASN berkurang,, Samsuddin menuturkan hal itu tentu bergantung dari inovasi, predikat WTP dan sebagainya. “Kemudian misalnya ada penurunan indeks kemahalan kontruksi itu juga turut mempengaruhi besar kecil TPP,” katanya

Menurut sekprov, besaran TPP setiap daerah tidak sama, sehingga indikator-indikator tersebut butuh pengecakan secara valid. “Yang jelas kita sudah kirimkan data-datanya, kalau sudah ada persetujuan langsung dibauarkan,” Tandasnya.

Sementara Kepala BPKAD Ahmad Purbaya mengaku bergitu ada persetujuan dari Kemendagri, maka TTP sudah langsung dibayarkan lantaran anggarannya sudah diploting di APBD 2022. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *