HARIANHALMAHERA.COM–Pembayaran utang ke PT Anugerah Lahan Baru (PT ALB) selaku rekanan proyek masjid raya Sofifi Shaful Khairaat oleh Pemprov Malut, sejauh ini belum juga ada titik terang.
Justeru Pemprov melalui Dinas PUPR masih sebatas meminta rekomenasi dan pandangan hukum dari lembaga berkompteen seperti LKPP dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Dinas PUPR Malut Syaifuddin Juba mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat permintaan rekomendari ke LKPP. “Suratnya sudah kita siapkan, sehingga Senin depan sudah bisa disampaikan ke LKPP,” katanya, Jumat (26/8).
Setelah ada rekom dari LKPP, selanjutnya dinas PUPR menyurat ke BPKP untuk meminta pandangan hukum dan penelitian soal pembayaran utang sebesar Rp 5,8 miloar ini.
Saifuddin mengatakan, penyelesaian utang berupa pemasangan eskalator tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur yang sah, mengingat hal ini cukup sensitif ke ranah hukum.
“Prinsipnya, pemprov tetap menyelesaikan masalah utang, namun semua prosedur harus dilakukan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,”katanya.
Karena itu, dia berharap pihak PT ALB untuk bersabar. “Pemprov tetap mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan pembayaran tangga eskalator masjid raya,” pungkasnya.
Sebelumnya Saifuddin sendiri mengusulkan agar pelunasan utang ke PT ALB ini dilakukan melalui skema anggaran hibah ke yayasan Shaful Khairaat. Namun, usulan ini belum juga mendapat titik terang. (lfa/pur)