Maluku UtaraPemprov

Pemda Diingatkan Taati Keputusan Menag

×

Pemda Diingatkan Taati Keputusan Menag

Sebarkan artikel ini
Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir (foto : Potret Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–PELAKSANAAN Salat Idul Adha 1443 Hijriah yang tidak mengikuti Keputusan Menteri Agama (KMA) oleh sejumlah pemerintah daerah di Maluku Utara (Malut), turut disikapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin A Kadir mengingatkan seluruh Pemkab/Pemkot untuk mentaati KMA yang menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Usai memipin rapat bersama Kanwil Kemenag Malut, Biro Kesra dan BKM Masjid Shaful Khairaat, Samsuddin menegaskan, urusan Agama merupakan salah satu urusan absolut pemerintah pusat yang tidak didelegasikan secara otonom ke daerah.

“Itu kewenangan absolut pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah. Tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan meskipun punya ilmu untuk menentukan,” katanya

Pemprov menurut Samsuddin akan mengeluarkan edaran kepada semua pemerintah daerah untuk mengingatkan kembali agar memetahui apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat. “Kita ingatkan kembali bahwa mematuhi apa yang telah diputusksn oleh menteri agama”,Imbaunya

Mantan Pj Bupati Morotai ini menjelaskan, penetapan hari raya Idul Adha oleh Kemenag RI bukan dilakukan dengan sepihak. Namun, melalui pengamatan rukiyah yang dilakukan di 34 Provinsi untuk melihat hilal.

Dia menegaskan, tidak ada perbedaan tanggal salat Idul Adha antara Indoneaia dengan di Makaah, Arab Saudi. “Kita sama-sama tanggal 10 Dzulhijah. Kalau ada yang bilang di Makaah tanggal 9 Juli kan hitungannya di Zulhijjah bukan di Juli. Juli kan Masehi, kalau hijriah ini sama -sama tanggal 10 Zulhijjah,” jelasnya

Jika ada yang menganggap pelaksanaan salat Idul Adha lebih dulu di Makkah dari tanah air, menuutnya memang demikian.

“Ya memang Makkah harus duluan, nanti kalau kita yang duluan tidak boleh. Bumi kan bulat jadi di sana (Makkah) duluan karena selisih 18 jam. Sehingga memungkinkan perubahan tanggal masehi, tapi tidak terjadi perbedaan tanggal Hijriah,” tukasnya.

Sementara itu, penetapan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Sabtu 9 Juli bukan hanya dilakukan Pemkot Ternate. Namun, keputusan yang tidak sesuai keputusan Kemenag juga dilakukan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Pemkab Halteng.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat dengan perwakilan para Imam, Ustadz, Tokoh Agama, termasuk didalamnya Kemenag yang di mediasi Pemda Halteng.

Sekda Halteng yang juga ketua PHBI Yanto Asri, mengaku Pemkab pada intinya tidak mengabaikan keputusan pusat. “Jadi ini keputusan bersama. Namun, Pemda tidak mengabaikan keputusan Pemerintah Pusat,” katanya.

Sementara itu, meski keputusanya menuai polemik, Pemkot bersama PHBI dan MUI Ternate tetap kukuh dengan sikapanya yakni menlaksanakan Salat Idul Adha pada Sabtu (9/6) di Masjid Raya Al Munawwar Ternate.

Walau begitu, Pemkot juga berusaha meredam polemik yang terjadi dengan mengeluarkan himbauan bersama terkait pelaksanaan salat Idul Adha.

Imbauan yang ditandatangani Wali Kota, Ketua PHBI dan Ketua MUI Ternate memuat dua poin. Pertama memberikan kebebasan dan keleluasan kepada umat muslim di Ternate untuk melaksanakan salat Idul Adha pada hari Sabtu (9/6) atau hari Minggu (9/6) sebagaimana Keputusan Menag (KMA).

“Mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat/lembaga/ormas Islam/BKM/BTM, para Imam Masjid se Kota Ternate untuk tidak menjadikan Perbedaan penentuan pelaksanaan Salat Idul Adha sebagai polemik yang berkepanjangan,” tulis poin kedua edaran bersama tersebut.

Sekkot Ternate, Jusuf Sunya beralasan pada dasarnya Pemkot juga tiddak mengabaikan Keputusan Menag dalam rapat penentuan pelaksanaan Salat Idul Adha tersebut.

“Dalam rapat itu berkembang masukan masyarakat dan tokoh agama, serta membicarakan surat Keputusan Menteri Agama “Selama ini kalau wukuf di Arafah, kita puasa, setelah itu Hari Raya Idul Adha,” katanya,  Selasa(5/7).

Yusuf mengatakan, 10 Dzulhijah jatuh pada hari Sabtu (9/5), sehari setelah Wukuf di Arafah sebagaimana yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi. “Kalau Wukuf  hari Jumat dan Salat Idul Adha hari Minggu, maka ada selisih waktu 28 jam,” katanya.

Dia juga meluruskan hasil rapat bersama PBHI, MUI dan BKM Al Munawwar, bukan penetapan, tapi pelaksanaan ibadah, sehingga pihaknya memberikan keleluasaan ke masyarakat yang mau melaksanakan shalat tanggal 9 Juli atau tanggal 10 Juli tidak ada larangan. “BKM Al Munawwar dan PBHI melaksanakan (salat Idul Adha) tanggal 9 Juli,” terangnya.

Mantan Kadisnaketrans Ternate ini berharap perbedaan jatuhnya 10 Zulhijjah ini jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan.

“Sesungguhnya Islam tidak merumitkan hal–hal seperti ini. Karena itu Kita memberikan keleluasan kepada warga untuk melaksanakan shalat Idul Adha masing-masing,” ujarnya.

Di lain tempat, praktisi hukum, Muhammad Konoras menilai terbitnya himbauan bersama ini sebagai bentuk tidak konsistennya Pemkot.

“Jadi ini kan awalnya sudah diputuskan, kemudian dikeluarkan himbauan lagi, dengan poin mengembalikan kepada masyarakat. Harusnya Pemkot tunduk kepada keputusan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Bahkan, dia menilai imbauan bersama ini justeru kembali menciptakan polemik di masyarakat.”Ini tentunya juga sudah menjadi polemik, awalnya sudah diputuskan tanggal 9 Juli, kemudian keluarkan himbauan dengan point dikembalikan kepada masyarakat. Himbauan ini saja koteksnya sudah mencipatkan polemik,” cetusnya.

Konoras bahkan menilai keputusan tersebut terkesan tiba saat tiba akal. Karena yang namanya organisasi pemerintah, dalam melahirkan sebuah keputusan tentunya harus di kaji dari segala aspek, sehingga tidak menimbulkan polemik dimasyarakat.

“Kalau sebuah organisasi pemerintah yang kebijakannya tidak diterima maka pemimpinya harus undur diri, sebagaiaman yang disampaikan pak Mahfud MD,” cetusnya.(lfa/tr1/par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *