Maluku UtaraPemprov

Pemprov Bikin Kacau Jadwal Paripurna

×

Pemprov Bikin Kacau Jadwal Paripurna

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Malut (Foto : Malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM–Paripurna DPRD Provinsi Malut dengan agenda mendengar jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda Pengelolahan Barang Milik Daerah kemarin, menjadi puncak dari imbas absennya Gubernur dan Wagub .

Jika dua sidang paripurna sebelumnya berjalan tepat waktu meski kedua pucuk pimpinan Pemprov Malut itu tidak hadir sehingga diwakili Sekprov, namun tidak dengan paripurna kemarin yang sempat molor hingga empat jam.

Ketidakhadiran Gubernur dan Wagub ditambah keberadaan Sekprov yang masih berada di Halmahera Utara (Halut) pun membuat jadwal paripurna berantakan. Sidang yang sesuai jadwal dimulai pukul 13.00, akhirnya baru terlaksana pukul 17.30 setelah Sekprov tiba di lokasi.

Tidak hanya molor, absennya Gubernur dan Wagub juga membuat sebagian pimpinan SKPD pun ikut-ikutan absen.

Kepala Biro  Humas Protokuler Kerja sama dan Komunikasi publik (PKKP) Malut Rahwan K Suamba, menuturkan Gubernur Abdul Ghani Kasuba berhalangan hadur lantaran kondisinya belum fit.

“,Pak gubernur sedang berada di Ternate dan besok (hari ini red)  insya Allah akan mengikuti penyerahan DIPA secara virtual dihadapan presiden RI,” katanya.

Lalu kemana Wagub M Al Yasin Ali ? Mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perupsataan Daerah itu mengaku politisi PDIP itu masih mengikuti agenda pemerintahan diluar daerah. “Sejak mewakili pak gub mengikuti pembukaan MTQ, beliau langsung mewakili pak gub menghadiri undangan di provinsi Bali dan kemudian melakukan  koordinasi di Dikti terkait pengakifan salah satu Perguruan tinggi,” ucapnya

Rahwan memastikan orang nomor dua di Malut itu akan kembali aktif dalam pekan ini. “Insya Allah Minggu ini kembali beraktifitas di kantor dan akan menghadiri penyerahan DIPA satker instansi vertikal,  kabupaten dan kota,” tukas Rahwan.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *